Pasangan Selingkuh Ini Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap ke Rumah Teman yang Berharap Punya Anak
Pria berinisial A, pria beristri dan sudah punya dua anak itu, sudah merencanakan pembuangan bayi itu bersama D sejak usia kandungan 6 bulan.
Pada Kamis (13/10/2022), tersangka pria terekam menenteng kardus dalam plastik putih besar ke luar hotel.
Ia meletakkan bayinya dalam kardus itu. Tersangka A melancarkan aksinya dan membuang bayinya ke teras rumah warga yang diakui sebagai teman dekatnya.
Namun, setelah terciduk membuang anaknya, D mengakui ingin membesarkan anaknya sendiri.
Sementara selama proses hukum dijalani, ia menitipkan bayi perempuannya kepada ibunya dan A berjanji akan menafkahi D dan anaknya.
“Saya ingin merawat anak saya, ini akan saya titipkan ibu saya dulu,” ujar D.
Atas perbuatannya, pasangan itu dijerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)