Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Daftar Obat Sirup Anak yang Dilarang, Mengandung DEG dan EG

Dugaan obat sirup untuk anak yang dikaitkan dengan gangguan ginjal akut, dua zat yang dilarang dalam produk sirup anak dan dewasa.

Editor: Ilham Yafiz
unsplash
Ilustrasi. Daftar Obat Sirup Anak yang Dilarang, Mengandung DEG dan EG 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dugaan obat sirup untuk anak yang dikaitkan dengan gangguan ginjal akut, dua zat yang dilarang dalam produk sirup anak dan dewasa.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) keluarkan klarifikasi lanjutan untuk menanggapi isu soal dugaan obat sirup untuk anak yang dikaitkan dengan gangguan ginjal akut.

Beberapa waktu ini diramaikan isu soal adanya dugaan obat sirup anak yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Menanggapi hal tersebut, Penny K. Lukito selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan telah melarang dua zat tersebut dalam produk sirup anak dan dewasa.

Mengutip Kontan.com, larangan ditujukan untuk perlindungan terhadap masyarakat Indonesia.

"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," ujarnya.

Masih mengutip laman yang sama, ada empat obat produksi Maiden Pharmaceuticals Ltd dari India yang mengandung bahan DEG dan EG.

Empat obat tersebut adalah:

- Promethazine Oral Solution

- Kofexmalin Baby Cough Syrup

- Makoff Baby Cough Syrup

- Magrip N Cold Syrup

Sebelumnya diberitakan soal adanya keterkaitan DEG dan EG dalam obat sirup anak yang menyebabkan gangguan ginjal akut di Gambia.

Meski begitu, empat obat tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.

Maiden Pharmaceutical Ltd juga tidak ada yang terdaftar di BPOM.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved