Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Ferdy Sambo

Tak Sabar Bertemu Ferdy Sambo & Putri Candrawathi di Persidangan, Keluarga Yosua Ingin Sampaikan Ini

Ia mewakili keluarga Brigadir J berharap agar Jaksa dan hakim mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan transparan.

tangkapan layar/Facebook Tribun Jambi
Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, ayah dan ibu Brigadir Yosua alias Brigadir J menyaksikan sidang perdana pembacaan dakwaan Ferdy Sambo cs, Jambi, Senin (17/10/2022). 

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tim kuasa hukum Bharada E sepakat tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Koordinator kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyampaikan dakwaan yang disampaikan JPU kepada kliennya sudah cermat dan tepat.

"Kami memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022), dilansir YouTube Kompas TV.

Pihak Bharada E lalu meminta agar Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dihadirkan dalam persidangan.

"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon untuk menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf," kata Ronny Talapessy.

"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon waktunya tiga hari ke depan," lanjutnya.

Menanggapi permintaan pihak Bharada E, majelis hakim menyampaikan akan menghadirkan Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi.

Namun, keempat saksi tersebut tidak dapat dihadirkan dalam waktu dekat.

"Mereka akan tetap dijadikan sebagai saksi yang dipanggil di persidangan ini, tapi waktunya tidak dalam waktu dekat ini," ungkap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.

"Kita periksa saksi semua dari awal," jelasnya.

Jaksa akan Hadirkan 12 Saksi

12 orang saksi diminta majelis hakim agar dihadirkan oleh JPU dalam sidang Bharada E, Selasa (25/10/2022).

"Untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi," jelas Wahyu Iman Santosa, Selasa (18/10/2022).

Hakim mengatakan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), daftar 12 saksi tersebut meliputi pengacara keluarga korban hingga kekasih mendiang Brigadir J.

Berikut daftar saksi-saksi yang akan dihadirkan:

1. Kamaruddin Simanjuntak;

2. Samuel Hutabarat;

3. Rosti Simanjuntak;

4. Mahareza Rizky;

5. Yuni Artika Hutabarat;

6. Devianita Hutabarat;

7. Novita Sari;

8. Rohani Simanjuntak;

9. Sangga Parulian;

10. Roslin Emika Simanjuntak;

11. Indrawanto Pasaribu;

12. Vera Maretha Simanjuntak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved