Berita Nasional
Menilik Uang Pensiun Jokowi yang Kini Jadi Rakyat Biasa dan Menetap di Solo
Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadinya melalui PT Taspen (Persero), lembaga yang mengelola tunjangan pensiun bagi aparatur negara.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Setelah satu dekade memimpin Indonesia, Joko Widodo kini kembali menjadi rakyat biasa.
Tak lagi duduk di Istana, mantan Presiden RI itu memilih menghabiskan masa tuanya dengan sederhana di kampung halamannya, Solo, Jawa Tengah.
Meski telah melepas jabatan, Jokowi tetap menerima hak sebagai mantan kepala negara.
Seperti pejabat tinggi negara lainnya, ia berhak mendapatkan uang pensiun yang disalurkan secara rutin setiap bulan.
Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadinya melalui PT Taspen (Persero), lembaga yang mengelola tunjangan pensiun bagi aparatur negara.
Tak hanya uang pensiun pokok, Jokowi juga berhak atas tunjangan THR dan simpanan berupa Tabungan Hari Tua (THT).
Khusus untuk THT, besarannya disesuaikan jumlah iuran yang dibayarkan saat masih menjabat.
Lalu berapa berapa jumlah uang pensiun presiden sebagaimana yang diterima Jokowi dan mantan presiden lainnya seperti Megawati Soekarnoputri dan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca juga: Skandal Cinta di Balik Seragam: Viral Video Oknum Polisi Tidur Bersama Istri Orang
Baca juga: WASPADA, Penipuan Whatsapp Lewat Fitur Share Screen, Sudah Terjadi di Indonesia
Uang pensiun Jokowi
Besaran gaji maupun uang pensiun Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Regulasi ini sudah berlaku lebih dari empat dekade dan hingga kini belum pernah mengalami perubahan.
Dalam aturan tersebut, tepatnya Bab III Pasal 6 ayat (1), disebutkan bahwa Presiden maupun Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak atas uang pensiun.
Besarannya diatur dalam ayat (2), yakni 100 persen dari gaji pokok terakhir yang diterima saat masih menjabat.
UU Nomor 7 Tahun 1978 juga mengatur besaran gaji pokok. Presiden ditetapkan menerima gaji sebesar enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Adapun wakil presiden menerima empat kali lipat.
Untuk diketahui, gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden adalah Rp 5.040.000 per bulan, setara dengan gaji seorang pejabat tinggi negara seperti Ketua DPR atau Ketua MPR.
| Datangi Rumah Jokowi, Elite Projo Ngaku Diperlihatkan Ijazah Asli: Memang Ada, Dikeluarkan UGM |
|
|---|
| Respon Bahlil Dijadikan Bahan Meme di Medsos: Saya Sudah Biasa Dihina Sejak Kecil |
|
|---|
| Heboh! Petugas Pajak Datangi Wajib Pajak Saat Subuh, Purbaya: Mabuk Kali Malamnya |
|
|---|
| Respon Menteri Bahlil Terkait Tambang Emas Ilegal Ditemukan KPK Dekat Sirkuit Mandalika |
|
|---|
| Mahfud MD Disentil Kader PSI Usai Kritik Jokowi Soal Whoosh dan IKN: Kok Jadi Sengkuni Ya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.