Berita Riau
BNNP Riau Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Pekanbaru, Sita 3 Kg Sabu dan 806 Butir Pil Ekstasi
Aparat BNNP Riau yang menangkap kedua pelaku turut menyita barang bukti 3 kg sabu dan 806 butir pil ekstasi.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tak butuh waktu lama, di hari yang sama, petugas pun berhasil menangkap A di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Purwodadi Kelurahan Sidomulyo Barat, Kota Pekanbaru.
Usai ditangkap lalu diperiksa, A pun mengaku jika sabu dan pil ekstasi yang ada pada P, merupakan miliknya.
Namun A menyebut, peredaran barang haram atas kendali B, yang saat ini masih dicari keberadaannya.
Untuk sabu dan pil ekstasi yang disita saat penangkapan, sudah dimusnahkan oleh pihak BNNP Riau.
Untuk narkotika jenis sabu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dalam wadah dan dicampur dengan racun serangga.
Selanjutnya untuk pil ekstasi, dimusnahkan dengan menggunakan blender yang dicampurkan dengan larutan serangga. Setelah itu semua cairan dibuang ke saluran pembuangan.
Dalam kegiatan ini, turut hadir perwakilan dari kejaksaan, kepolisian, dan lain-lain.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)