Berita Pekanbaru
Terkait Penghentian Penggunaan Obat Sirup, Dinkes Pekanbaru Belum Terima Surat dari Kemenkes
Dinas Kesehatan Pekanbbelum menerima surat resmi terkait imbauan Kementerian Kesehatan yang meminta menghentikan penggunaan obat sirup bagi anak
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru mengaku belum menerima surat resmi terkait imbauan Kementerian Kesehatan yang meminta masyarakat untuk menghentikan penggunaan obat sirup.
Imbauan ini menyusul merebaknya penyakit gagal ginjal misterius pada anak di Indonesia.
"Belum ada kita terima surat imbauan itu, termasuk dari BPOM memang belum ada surat resminya," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldy kepada Tribunpekanbaru.com Rabu (19/10/2022).
Dirinya menyebut bahwa kebijakan itu baru berupa imbauan saja dari Kementerian Kesehatan RI.
Pihaknya cuma menerima surat untuk menindaklanjuti penanganan kasus gagal ginjal pada anak.
Namun surat terkait larangan penggunaan obat sirup maupun penarikan obat dari apotek belum ada.
Apalagi hingga kini belum ditemukan kasus gagal ginjal pada anak di Pekanbaru.
"Sampai saat ini belum ada kasus ini di Pekanbaru. Kita berharap kasus tersebut tidak ada di kota ini," ujarnya.
Zaini pun mengimbau agar orangtua tetap tenang ketika anak-anaknya demam atau mengalami gangguan kesehatan.
Mereka bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan terdekat baik klinik, puskemas hingga rumah sakit.
Dirinya mengingatkan agar orangtua tidak sembarangan memberi obat bagi anak. Mereka bisa konsultasi lebih dahulu ke dokter perihal konsumsi obat bagi anak.
Obat tersebut mengandung sejumlah zat kimia yang harus ada resep dokter untuk konsumsinya.
Ia tidak ingin obat itu malah memberi efek samping bukan menyembuhkan.
Zaini menyebut bahwa obat harus dikonsumsi sesuai dosis yang ada. Mereka harus mendapat resep dokter.
"Anak-anak jangan konsumsi obat sembarangan lah, tapi harus sesuai petunjuk dokter," jelasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )
