Video Berita
VIDEO: Eksekusi Lahan PT DSI di Siak Dapat Penolakan dari Sejumlah Warga
“Jika lahan yang dikelola Karya Dayun saja bisa dieksekusi itu mengerikan bagi kami. Lahan kami yang hanya 4 Ha bisa dengan sangat gampang dieksekusi
Penulis: Mayonal Putra | Editor: David Tobing
SIAK - Ratusan petani kelapa sawit datang dari kecamatan Dayun, Mempura dan Siak untuk menghadang rencana constatering dan eksekusi lahan yang dikelola PT Karya Dayun, Rabu (19/10/2022) di jalan lintas Siak -Dayun.
Para petani ini memblokade pintu masuk ke kawasan lahan tersebut dan menggelar orasi.
Petani yang melakukan penolakan constatering dan eksekusi lahan ini didampingi Ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan LSM Perisai. Petani secara bergantian menggelar orasi dan menyerukan PT Duta Swakarya Indah (DSI) agar enyah dari Siak.
“Jika lahan yang dikelola Karya Dayun saja bisa dieksekusi itu mengerikan bagi kami. Lahan kami yang hanya 4 Ha bisa dengan sangat gampang dieksekusi melalui peradilan yang mungkin tidak memihak kepada kami,” kata tokoh masyarakat Mempura Jaya Masra di lokasi.
Ia menyebut hingga saat ini betapa banyaknya petani ketakutan berkebun di kebun sendiri. Pasalnya, perkebunan rakyat yang hanya setakat dua hingga enam hektar diklaim sebagai milik PT DSI. Telah banyak masyarakat yang dilaporkan ke Polda Riau dengan tuduhan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik PT DSI.
“Padahal para petani ini panen di kebunnya sendiri, kok malah dituduh maling. Para petani ini jika dipanggil polisi apalagi Polda Riau tentu ketakutan, namanya juga masyarakat awam terkait hukum,” kata dia.
Selain itu, petani asal Benteng Hulu, Mempura Arkadius juga mengatakan hal yang sama. PT DSI selama ini telah menghalangi aktivitas masyarakat saat berkebun di kebun sendiri.
“Jalan yang awalnya milik masyarakat banyak yang dialihkan PT DSI, hingga saat ini banyak petani yang kesusahan melansir buah sawit mereka,” kata dia.
Tujuannya datang ke lahan yang dikelola PT Karya Dayun merupakan panggilan jiwa sebagai rasa solidaritas sesama pekebun untuk menentang rencana constatering dan eksekusi oleh PN Siak.
“Kami menunggu kehadiran pihak Pengadilan Negeri Siak yang akan mengeksekusi lahan yang dikelola PT Karya Dayun. Tapi mereka hari ini tidak datang. Kami sampaikan tolong jangan pernah datang lagi ke kebun -kebun kami, baik itu kebun yang dikelola Karya Dayun, kebun masyarakat yang hanya 2 atau 4 Ha atau kebun masyarakat lainnya,” kata dia.
Arkadius juga meminta Presiden Joko Widodo, Gubernur Riau Syamsuar dan Bupati Siak Alfedri bersikap atas permasalahan menahun di Siak itu. Pemerintah menurutnya bisa mencabut izin PT DSI kapan saja, sabab banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu selama ini.
“Kami pemilik kebun dengan luas hanya cukup untuk makan saja tetap membayar pajak Pak, kalau PT DSI kami dengar tidak membayar pajak Pak. PT DSI juga tidak mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) dan izin-izinnya yang lain sudah mati. Masa perusahaan semacam itu dipertahankan,” kata dia.
Sebelumnya PN Siak menjadwalkan melakukan constatering dan eksekusi putusan dalam perkara Nomor 04/Pdt.Eks-Pts/2016/Pn Sak. Berdasarkan putusan itu constatering dan eksekusi tersebut terhadap lahan/tanah objek perkara seluas lebih kurang 1.300 Ha yang terletak di Km 8 Dayun, kabupaten Siak yang merupakan kawasan perizinan dari PT DSI. Dalam perkara ini PT DSI sebagai penggugat dan PT Karya Dayun sebagai tergugat.
Jadwal yang ditetapkan PN Siak pada Rabu (19/10/2022) pukul 07.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut belum terlaksana hingga berita ini ditulisa.
Kuasa pemilik lahan yang dikelola PT Karya Dayun, Sunardi mengatakan, banyak alasan untuk menolak rencana constatering dan eksekusi lahan yang akan dilakukan PN Siak tersebut. Ia menyebut PN Siak salah penetapan objek sebab dalam putusan disebut lahan PT Karya Dayun di Km8 Dayun.