Berita Pekanbaru
Apotek di Pekanbaru Mulai Tempelkan Pengumuman Sementara Ini Tidak Menjual Obat Sirup
Dinas Kesehatan Provinsi Riau menyurati seluruh apotek yang ada di Provinsi Riau terkait pelarangan sementara jual obat-obatan dalam bentuk sirup
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Apotek di Pekanbaru mulai menghentikan sementara penjualan obat sirup.
Dinas Kesehatan Provinsi Riau menyurati seluruh apotek yang ada di Provinsi Riau terkait pelarangan sementara jual obat-obatan dalam bentuk sirup sesuai dengan arahan dari Kementerian Kesehatan RI.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zainal Arifin mengatakan, beberapa hari lalu pihaknya sudah menyurati apotek yang ada di Riau terkait penyetopan penjualan obat sirup tersebut.
"Kita juga melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten kota di Riau terkait hal ini. Dari pantauan kami, sudah ada apotek yang mulai menjalankan arahan tersebut, dengan memberikan edukasi kepada masyarakat dan menempelkan kertas pemberitahuan di apoteknya," kata Zainal Arifin kepada Tribunpekanbaru.com, Sabtu (22/10/2022).
Sebagaimana yang juga diarahkan Kementerian Kesehatan dikatakan Zainal Arifin, bahwa seluruh apotek diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas dilaksanakan.
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.
Baca juga: Ini 91 Merek Obat Sirup yang Diselidiki BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Baca juga: Pegawai Apotek di Pekanbaru Akui Dilema Saat Jual Produk Obat Sirup kepada Konsumen
Saat ini kementerian kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya," ulasnya.
Zainal Arifin juga menjelaskan, untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obatobatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
"Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor melakukan pemeriksaan laboratorium dan perlu dianalisa secara lengkap untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut," tuturnya.
( Tribunpekanbaru.com / Alexander)
