Kasus Ginjal Akut Makan Korban Jiwa, Epidemiolog Sentil Pemerintah yang Tak Becus: Mohon Maaf
Di sisi lain, kasus serupa jarang ditemukan di negara maju karena adanya kontrol pengawasan dan teknologi yang lebih mumpuni.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Lebih lanjut, Dicky mengungkapkan, status KLB bukan hanya bisa disematkan pada kasus infeksi menular. Setiap kasus yang menyebar cepat, mendadak, dan tidak biasa patut dikategorikan untuk mendapat status KLB.
"KLB itu dalam definisi WHO adalah public health yang akut. Jadi insiden yang enggak biasa dan ada peningkatan sangat signifikan secara epidemiologi dari sisi waktu, bahkan dari sisi kematian," ujar Dicky.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, kasus gangguan ginjal akut misterius ini belum memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi KLB.
"Status KLB kita sudah diskusi belum masuk KLB," ucap Budi Gunadi dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Hingga 21 Oktober 2022, kasus gangguan ginjal akut misterius mencapai 241 kasus di 22 provinsi.
Angkanya meningkat dari sebelumnya 206 kasus pada 18 Oktober 2022.
