Berita Bengkalis
Maling Nekat Satroni Rumah Lurah di Bengkalis Riau, Bawa Kabur HP dan Emas, Bu Lurah Syok
Maling di Bengkalis Riau ini nekat satroni rumah lurah dan bawa kabur hp serta perhiasan emas
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Maling di Bengkalis Riau ini nekat satroni rumah lurah dan bawa kabur hp serta perhiasan.
Pria berusia 35 tahun diamankan Satreskrim Polres Bengkalis, Minggu (23/10/2022) karena melakukan pencurian di rumah Lurah Damon Kecamatan Bengkalis, seorang
Pria berinisial BH ini diamankan di rumahnya oleh petugas Reskrim Polres Bengkalis.
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza mengatakan, perbuatan tersangka BH melakukan pencurian dengan pemberatan pada Sabtu (15/10/2022) siang lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat kejadian Lurah Damon Siti Nikmatul Fitri dan suaminya sedang keluar rumah membeli makan di satu warung di Bengkalis.
"Lurah Damon bersama suami saat kembali ke rumah mereka, terkejut melihat kondisi pintu rumah sudah tidak terkunci dan dalam keadaan rusak," cerita Kasatreskrim.
Saat masuk ke dalam rumah, Lurah dan suami mendapatkan kondisi lemari yang berada di dalam kamar dalam keadaan berantakan.
Saat diperiksa sebuah telepon genggam yang ditinggal bersama perhiasan emas seberat 2,98 gram yang berada dalam lemari sudah tidak ditemukan.
"Korban langsung menelepon Bhabinkamtibmas, kemudian Bhabinkamtibmas langsung berkordinasi dengan tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis," ujar Reza.
Mendapat informasi ini tim Satreskrim langsung mendatangi tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan.
Selanjutnya, anggota di lapangan mengarahkan pemilik rumah untuk membuat laporan ke Polres Bengkalis.
"Saat itu Lurah Damon sempat mengalami syok atas kejadian tersebut. Suaminya baru membuat laporan sehari setelah kejadian," tambahnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasatreskrim memerintahkan Kanit Pidum Ipda Yuli Ariyanto memimpin penyelidikan perkara pencurian yang terjadi.
Hasil olah TKP dan pemeriksaan tim opsnal Reskrim petugas berhasil mengantongi identitas tersangka.
"Anggota diperintahkan Kanit Pidum untuk mencari keberadaan tersangka. Minggu kemarin tim berhasil melacak keberadaan diduga pelaku sedang berada di rumahnya," terang Reza.
Tim Reskrim langsung meluncur ke rumah tersangka dan berhasil diamankannya saat itu sedang tertidur di ruang tengah sore kemarin.
Saat dilakukan interogasi pria berinisial BH ini mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti yang dicurinya.
"Tersangka menyimpan hasil curiannya di dapur. Kemudian langsung diamankan anggota kita ke Mapolres Bengkalis," tambahnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )
