Berita Riau
Mantan Rektor UIN Suska Riau Segera Disidang, Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet Kampus
Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, akan segera menjalani sidang terkait dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di kampus
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, akan segera menjalani sidang terkait dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di kampus yang menjeratnya.
Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, sedang menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan.
Ditargetkan, dalam pekan ini berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Masih menyempurnakan dakwaan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, Senin (24/10/2022).
"Dalam pekan ini kita limpah (berkas perkara ke pengadilan)," imbuh mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.
Agung menambahkan, ada 4 orang jaksa yang bertindak sebagai Penuntut Umum. Mereka nanti yang akan membuktikan dakwaan di persidangan.
"Saya langsung bertindak sebagai Katim (Ketua Tim JPU, red)," papar Agung.
Akhmad Mujahidin, ditetapkan tersangka. Kasus ini ditangani oleh jaksa penyidik Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru.
Status tersangka disematkan jaksa kepada Akhmad Mujahidin, pada 19 September 2022 lalu, setelah mengantongi minimal 2 alat bukti.
Atas perbuatannya, Akhmad Mujahidin dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu.
Dimana saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.
Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.
Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.