Berita Riau
Mantan Rektor UIN Suska Riau Segera Disidang, Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet Kampus
Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, akan segera menjalani sidang terkait dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di kampus
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA
Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, akan segera menjalani sidang terkait dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di kampus. FOTO: Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin (rompi oranye) resmi jadi tersangka korupsi pengadaan internet.
Namun pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.
Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya, yakni Benny Sukma Negara, selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.
Benny belum ditahan, lantaran yang bersangkutan dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan saat ini tengah menjalankan observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Tags
mantan Rektor UIN Suska Riau
Korupsi Pengadaan Jaringan Internet
Rizky Armanda
Tribunpekanbaru.com
berita Riau
Rekomendasi untuk Anda