Berita Siak
Tidak Pulang dari Tempat Pesta, Gadis di Bawah Umur di Siak Digilir Dua Tamannya di Kamar Kos
Seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Siak, Riau, digilir dua orang temannya di dalam kamar kos.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB Ps Kanit Reskrim Polsek Bungaraya mendapatkan informasi pelaku sedang berada di jalan Hinduk Bahir, dusun Sidomulyo, Kampung Bungaraya, Kecamatan Bungaraya.
“Pelakunya tepatnya berada di kosnya, dan Ps Kanit Reskrim bersama anggota langsung mengamankan seorang pelaku,” kata dia.
Pelaku tersebut mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban. Petugas menginterogasi pelaku. Pelaku pun mengakui ada temannya yang juga ikut menyetubuhi korban.
“Kemudian Ps Kanit Reskrim Polsek Bungaraya bersama anggota melakukan pencarian diduga pelaku yang satu lagi,” kata dia.
Pelaku diketahui berada di jalan Kampung Medan Baru, lalu Ps Kanit Reskrim Polsek Bungaraya dan anggota langsung mengamakannya. Kedua pelaku akhirnya dibawa ke Mapolsek Bungaraya.
Dari hal tersebut Polsek Bungaraya mengumpulkan barang bukti, berupa 1 helai BH warna putih merah jambu, 1 helai celana dalam warna merah jambu, 1 helai jilbab warna hitam, 1 helai baju kaos lengan panjang warna hitam, 1 helai celana jins biru dongker dan 1 helai jaket lengan panjang warna hitam.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo pasal 1 ke 3 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra).