Berita Kepulauan Meranti
Dinkes Kepulauan Meranti Terbitkan Surat Larangan Peredaran 3 Jenis Produk Obat
Dinkes Kepulauan Meranti menerbitkan surat larangan peredaran 3 jenis produk obat.
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia
Istimewa
Dinkes Kepulauan Meranti menerbitkan surat larangan peredaran 3 jenis produk obat. FOTO: Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Muhammad Fahri S.Km
Selain itu Fahri juga menjelaskan agar RSUD Kepulauan Meranti dan UPT Puskesmas se-Kabupaten Kepulauan Meranti untuk dapat melaporkan data kasus Gagal Ginjal Akut pada anak ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman.
"Kepada masyarakat agar menggunakan obat secara sesuai dan tidlak melebihi aturan pakai, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan, menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama," ungkapnya.
Selain itu dirinya juga menghimbau masyarakat melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya. (Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kepala_dinas_kesehatan_kepulauan_meranti_muhammad_fahri_s.jpg)