Berita Kepulauan Meranti
Terjerat Tindak Pidana Keimigrasian, 1 WNA dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Kepulauan Meranti
Kepala Kejari Kepulauan Meranti Waluyo saat menyampaikan, penyerahan tersebut merupakan pelimpahan tahap 2 dari tersangka Lim Wee Ping (28)
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUAN MERANTI - Masih ingat Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan TNI AL bersama 9 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat hendak ke Malaysia beberapa waktu lalu?
Penangkapan dilakukan di perairan Pulau Rangsang pada tanggal 6 Agustus 2022 lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan satgas Opsintelmar Lantamal I dan Pos TNI AL Selatpanjang di perairan Pulau Rangsang Barat, Tanjung Sampayan.
Kini kasus itu berproses hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kepulauan Meranti.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau, Theodorus Simarmata bersama Kepala Imigrasi Selatpanjang Maryana menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana Keimigrasian kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Selasa (25/10/2022).
Penyerahan diserahkan oleh penyidik Keimigrasian kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari dan disaksikan Kepala Kejari Kepulauan Meranti Waluyo M.H dan turut dihadiri perwakilan Lanal Dumai.
Kepala Kejari Kepulauan Meranti Waluyo saat menyampaikan keterangan resminya mengatakan, penyerahan tersebut merupakan pelimpahan tahap 2 dari tersangka Lim Wee Ping (28).
"Hari ini merupakan pelimpahan tahap 2 dari perkara tindak pidana keimigrasian. Artinya setelah memenuhi ketentuan undang-undang, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik (Kejari)," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu 3 buah handaphone dan identitas dari tersangka.
"Karena P21 sudah dinyatakan lengkap berkas perkara itu sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke penyidik kejaksaan dan segera jaksa penuntut umum melimpahkan perkara tersebut ke sidang pengadilan," tuturnya.
Waluyo menyampaikan agar kejadian serupa terkait tindak pidana keimigrasian tidak terulang lagi di Kepulauan Meranti.
"Semoga yang akan datang ini tidak ada lagi orang asing tanpa identitas masuk ke wilayah Indonesia termasuk selatpanjang,” ujarnya.
“Kami bekerja dengan imigrasi menindaklanjuti supaya tidak ada orang asing lagi datang ke Indonesia tanpa dokumen yang jelas," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau, Theodorus Simarmata menyampaikan 2 hal penting terkait kasus tersebut.
Pertama, setiap orang asing yang masuk ke Indonesia harus dilengkapi dokumen.
