Berita Kepulauan Meranti
Terjerat Tindak Pidana Keimigrasian, 1 WNA dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Kepulauan Meranti
Kepala Kejari Kepulauan Meranti Waluyo saat menyampaikan, penyerahan tersebut merupakan pelimpahan tahap 2 dari tersangka Lim Wee Ping (28)
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/TEDDY TARIGAN
Keterangan resmi penyerahan tahap 2 perkara tindak pidana keimigrasian di kantor Kejari Kepulauan Meranti, Selasa (25/10/2022). WNA itu diamankan TNI AL bersama 9 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat hendak ke Malaysia.
Kedua, setiap orang asing yang masuk ke Indonesia harus melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang telah ditentukan.
Dirinya menegaskan melalui peristiwa ini sebagai peringatan kepada warga asing agar tetap menempuh jalur resmi untuk memasuki wilayah Indonesia.
"Mudah-mudahan ini menjadi signal kepada seluruh orang asing bahwa Indonesia masih bisa menjaga perbatasannya, menjaga kedaulatan hukumnya sehingga siapapun yang masuk harus memenuhi ketentuan yang berlaku di negara kita," tegasnya.
Theodorus mnambahkan, ancaman sanksi bagi tersangka masih dalam pengembangan oleh jaksa penuntut umum.
( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )
