Akan Bertemu Putri Candrawathi & Ferdy Sambo, Ibu Yosua Persiapkan Pertanyaan Menohok
Tak hanya itu, Putri Candrawathi juga akan bertemu dengan saksi lainnya yang merupakan keluarga Brigadir J.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
“Seorang perempuan tega melihat anak dibunuh beramai-ramai seperti itu tanpa ada pertolongan, tidak ada satupun di antara mereka untuk memberikan bantuan kepada anak ini,” tuturnya.
Dirinya juga akan menyampaikan pertanyaan yang sama pada Ferdy Sambo.
“Jadi kami mau menanyakan, di mana hatinya itu seorang perempuan dan seorang bapak? Dia sebagai perwira tinggi, seorang jenderal yang tahu dengan hukum, tapi membiarkan anak itu mati di depan mereka seperti itu dengan sadis dan kejinya,” tandasnya.
Sementara itu, kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak mengaku tak percaya bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh almarhum.
“Saya mengenal dia, dia begitu baik dan dia begitu hormat bahkan terbukti kepada orangtua saya saja dia hormat. Ya kecewa, karena saya yakin dia tidak akan pernah melakukan seperti yang dituduhkan kepadanya,” jelasnya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa yakni Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (26/10/2022).
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan 12 saksi dalam sidang selanjutnya, baik untuk terdakwa Putri Candrawathi dan juga terdakwa Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, pada 1 November mendatang.
"Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022), baik dengan terdakwa Putri Candrawathi atau Ferdy Sambo, yang dilakukan terpisah.
Majelis hakim meminta agar JPU dapat menghadirkan pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai saksi dalam sidang Ferdy Sambo dan sidang istrinya Putri Candrawathi.
Kedua belas saksi itu adalah pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak; ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak; dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Kemudian, ada juga adik Brigadir J, Maha Reza Rizky Hutabarat dan Devianita Hutabarat; serta kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat.
Lalu tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak; serta saksi lainnya yakni Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, dan Indra Manto Pasaribu.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dimana ancamannya adalah maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											