Berita Rohul

Diduga Dianiaya, Santri di Pagaran Tapah Rohul Ditemukan Meninggal di Dalam Kolam

Seorang santri ditemukan meninggal tenggelam di kolam pondok pesantren di Rohul Riau

Penulis: Syahrul | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Pelaku dugaan penganiayaan santri di Pagaran Tapah Kabupaten Rohul, Riau 


TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Seorang santri ditemukan meninggal tenggelam di kolam Pondok Pesantren Takasus Quran Ar Royan Kecamatan Pagaran Tapah pada Jumat (28/10/2022) lalu.

Kronologi kejadian tersebut bermula ketika korban bernama M Hafiz keluar pondok pesantren bersama tiga rekannya Ilhan, Dimas dan Hanafi keluar dari pondok tanpa izin untuk membeli makanan.

Setelah membeli makanan, keempatnya duduk di lapangan bola kaki di Lapangan Pagaran Tapah hingga pukul 03.45 WIB.

"Setelah itu, keempatnya pulang ke Pondok Pesantren melewati lorong masjid dan lorong kamar mandi," kata Kasubsi Humas Polres Rohul Aipda Mardiono pada Minggu (30/10/2022).

Sayang, keempatnya ketahuan oleh keamanan pondok (Kesantrian) Lia Susanto dan melaporkan kejadian itu kepada kepala sekolah.

Keempatnya kemudian diinterogasi dan mengakui kesalahan perbuatan mereka keluar dari pondok tanpa izin.

"Keempatnya kemudian dihukum direndam di dalam kolam depan asrama lebih kurang lima menit," jelasnya kemudian.

"Setelahnya, Lia Susanto menyuruh keempat santri itu untuk menyelam guna membasahi kepala dengan menyelam ke dalam kolam," tambah Kasubsi Humas.

Saat diminta keluar dari kolam, seorang santri di antaranya yang bernama Hafiz tak keluar dari dalam kolam tersebut.

Kepala sekolah kemudian meminta seseorang bernama Sahdan untuk mengecek ke dalam kolam dan meminta Hafiz untuk keluar dari kolam.

Namun, korban tak bergerak dan setelah diangkat ternyata sudah dalam keadaan tidak bernafas.

Hafiz kemudian dibawa ke RS Awal Bros Ujung Batu untuk mendapatkan pertolongan medis.

Sayang, setelah diperikaa ternyata korban bernama Hafiz dinyatakan telah meninggal dunia.

"Mendapat kabar korban meninggal, kepala sekolah kemudian bersama Lia Susanto mengantarkan jasad korban kepada orangtuanya di Pangkalan Kerinci untuk dikebumikan," jelas Mardiono kemudian.

Mendapati kabar tersebut, Polsek Kunto Daruasalam melakukan pengecekan atas kejadian tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, keamanan ponpes atau kesantrian bernama Lia Susanto ditetapkan sebagai pelaku atas meninggalnya Hafiz.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan korban, maka kepolisian menetapkan tersangka berinisial LS sebagai pelaku dengan dugaan tindak pidana penganiayaan atas kejadian tersebut," tambah dia.

Lia yang diamankan di rumahnya pada Jumat (28/10/2022) dijerat dengan pasal 76 Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35/2014 twntang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUH Pidana.

Saat ini, pelaku sudah mendekam di balik jeruji Mapolsel Kunto Darussalam guna mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukumnya tersebut.

( Tribunpekanbaru.com / Syahrul Ramadhan )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved