Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Besok Jangan Parkir Sembarangan, Ada Operasi Tertib Parkir 2022 di Kota Pekanbaru, Apa Sanksinya?

Kendaraan yang parkir sembarangan di Pekanbaru bakal kena tindak tim gabungan dalam Operasi Tertib Parkir 2022, Rabu (2/11/2022) besok

Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Petugas dari UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru memberi peringatan kepada pengendara yang melanggar marka larangan parkir di Jalan Diponegoro. Tim gabungan bakal menindak pelanggar dalam Operasi Tertib Parkir 2022 besok, Rabu (2/11/2022). 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pengendara harus memastikan parkir di lokasi semestinya kalau tidak ingin kena tindak aparat gabungan.

Kendaraan yang parkir sembarangan bakal kena tindak tim gabungan dalam Operasi Tertib Parkir 2022, Rabu (2/11/2022) besok.

Penindakan tidak hanya melibatkan tim dari UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru tapi juga tim dari Satlantas Polresta Pekanbaru dan Kejari Pekanbaru.

Ada tujuh prioritas penindakan pelanggar parkir.

Pelanggaran tersebut yakni parkir di rambu larangan parkir, parkir di marka zig zag dan parkir di rambu larangan berhenti.

Kemudian parkir di trotoar atau lintasan sepeda serta parkir di area zebra cross dan lampu lalu lintas.

Lalu parkir di persimpangan jalan dan parkir di depan halte bus.

Tim bakal melakukan penindakan di beberapa titik lokasi marka dan rambu larangan parkir.

"Seperti kita sampaikan, pada awal November ini kita menindak pengendara yang melanggar parkir," ujar Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar kepada Tribunpekanbaru.com pada Selasa (1/11/2022).

Menurutnya, ada puluhan personel yang terlibat dalam operasi ini untuk menindak para pelanggar parkir.

Mereka langsung menindak pengendara yang berada di tanda larangan atau marka larangan parkir.

Radinal menyebut tim bakal menyebar ke depan RSUD Arifin Achmad, Jalan Hangtuah hingga Jalan Jendral Sudirman ujung.

Pihaknya juga menindak pengendara yang parkir di perempatan sehingga menimbulkan kemacetan.

"Kita menyasar lokasi di titik larangan parkir, kita upayakan lokasi itu bersih dari parkir sembarangan," tegasnya.

Operasi tersebut nantinya akan berlangsung setiap bulan karena operasi ini bakal menjadi operasi rutin untuk mengingatkan pengendara agar tidak parkir sembarangan.

Ada sejumlah sanksi bagi pelanggar parkir tepi jalan umum yakni derek, penggembosan ban hingga pengundian ban kendaraan.

Dinas perhubungan melakukan penindakan bersama tim dari Satlantas Polresta Pekanbaru dan Kejari Pekanbaru.

Pelanggar nantinya juga bisa kena sanksi tilang langsung di tempat.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved