Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kapolri Bakal Tertibkan Pelat Nomor Kendaraan RF, Simak Aturan Pakai Plat RF, RFS, RFH

Ketentuan atas kepemilikan kendaraan dengan plat RF sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan STNK dan TNKB

Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Foto ilustrasi mobil dinas berpelat RFS. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Anggota DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus, mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan pelat nomor kendaraan RF yang beredar di tengah masyarakat.

"Inisiatif Pak Kapolri membersihkan semua pelat nomor RF yang bukan peruntukan harus kita apresiasi," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Guspardi menjelaskan pelat khusus ini seharusnya tidak bisa digunakan oleh warga sipil karena hanya diberikan negara kepada instansi terkait.

"Sejatinya nomor kendaraan berakhiran RF seperti RFS, RFD, dan RFP adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus bantuan Polri untuk mengakomodir kepentingan pejabat pemerintahan (kendaraan dinas) sampai dengan pejabat eselon tertentu guna mendukung tugas mereka yang memerlukan keamanan dan keluwesan dalam melaksanakan tugasnya," ujarnya.

Penggunaan pelat nomor ini diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Menurut Guspardi, bagi masyarakat sipil yang ingin memiliki nomor pelat kendaraan cantik boleh saja, namun jangan menggunakan penanda huruf di belakang nomor pelat kendaraannya menggunakan huruf RF.

Oleh karena itu, langkah Kapolri menertibkan penggunaan pelat khusus RF adalah langkah yang bagus dan perlu didukung agar pelat bertanda khusus memang diberikan sesuai dengan peruntukannya.

"Bagi pejabat negara yang memakai tanda pelat nomor kendaraan khusus ini diharapkan mesti tertib berlalu lintas. Sehingga kesan yang timbul selama ini di tengah masyarakat bahwa pelat RF ini arogan dan tidak tertib lalu lintas bisa d perbaiki," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Mengenal Plat RF

Selain digunakan untuk melambangkan daerah tempat kendaraan terdaftar, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat nomor juga sering kali digunakan untuk menandakan jenis kendaraan.

Beberapa kendaraan yang ada di Indonesia memang masuk dalam kategori khusus sehingga harus dibedakan melalui TNKB.

Satu diantara kode yang digunakan untuk menandai kendaraan khusus tersebut adalah kode RF.

Pelat nomor polisi dengan kode RF di bagian belakang dan bukan diawali dengan angka 1 atau 2, serta memiliki dua atau tiga digit angka, menandakan instansi tertentu.

Artinya, kendaraan tersebut milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.

Macam-macam Plat RF

Sebenarnya, plat nomor RF memiliki beberapa variasi. Tiap variasi kode mewakili instansi yang berbeda pula.

Umumnya, kode RF ini diikuti oleh satu huruf tambahan. Jadi, total ada tiga digit huruf pada TNKB khusus tersebut.

Apa saja variasi dari TNKB dengan kode RF? Berikut penjelasannya :

- RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara.

Lebih spesifik, plat nomor RFS khusus diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).

- RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian).

- Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).

- RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

- RFD merupakan kepanjangan dari Reformasi Darat. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD).

- RFL merupakan kepanjangan dari Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL).

- RFU merupakan kepanjangan dari Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).

Aturan Mengenai Plat RF

Lalu, apa keistimewaan dari plat khusus tersebut? Benarkah kendaraan tersebut wajib diprioritaskan?

TNKB dengan kode RF memang berbeda dari kendaraan pribadi lainnya.

Meski demikian, tidak dibenarkan jika kendaraan dengan kode RF mendapatkan perlakuan khusus di jalan.

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan peraturan tersebut, ada tujuh golongan kendaraan yang bisa mendapatkan prioritas dalam penggunaan jalan.

Kendaraan berkode RF bisa saja mendapatkan prioritas asal kendaraan tersebut memang sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atau voorijder.

Jika kendaraan tersebut melaju di jalanan tanpa pengawalan, maka tidak berhak mendapatkan prioritas penggunaan jalan.

Siapa Saja yang Berhak Mendapat Plat RF?

Dari sini, bisa disimpulkan bahwa tidak sembarang orang bisa mendapatkan TNKB dengan kode RF.

Ketentuan atas kepemilikan kendaraan dengan plat RF sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved