Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Mantan Bupati Inhil 2 Periode Kembali Diperiksa Jaksa, Penyidikan Baru Kasus Korupsi

Lolos dari jeratan tersangka, mantan Bupati Inhil 2 periode, Indra Muchlis Adnan, kembali diperiksa jaksa dalam penyidikan baru kasus dugaan korupsi.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Internet
Lolos dari jeratan tersangka, mantan Bupati Inhil 2 periode, Indra Muchlis Adnan, kembali diperiksa jaksa dalam penyidikan baru kasus dugaan korupsi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setelah lolos dari jeratan tersangka, mantan Bupati Inhil 2 periode, Indra Muchlis Adnan, kembali diperiksa jaksa dalam penyidikan baru kasus dugaan korupsi.

Kasus dugaan korupsi yang dimaksud, yaitu penyertaan modal pada perusahaan BUMD di Indragiri Hilir (Inhil), yakni PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) sebesar Rp4,2 miliar.

Sebelumnya kasus ini ditangani oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil.

Sudah ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kala itu.

Mereka yakni Direktur Utama (Dirut) PT GCM Zainul Ikhwan dan mantan Bupati Inhil 2 periode, Indra Muchlis Adnan.

Namun dalam perjalanan penanganan perkaranya, hanya tersangka Zainul Ikhwan yang berlanjut. Dimana Zainul Ikhwan sudah akan masuk tahap persidangan.

Baca juga: Kajati Riau Evaluasi Tim Penyidik Kejari Inhil Pasca Kalah Praperadilan dari Mantan Bupati Inhil

Sementara untuk Indra Muchlis, penyidikannya dihentikan. Hal ini pasca Indra menggugat lewat mekanisme pra peradilan di Pengadilan Negeri Tembilahan dan menang.

Hakim tunggal yang mengadili gugatan pra peradilan ini, menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah.

Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan Sprindik tidak sah, karena tidak boleh ada penetapan dua orang tersangka korupsi. Indra Muchlis pun akhirnya kembali bebas, pasca sempat menjalani penahanan.

Belakangan, kasus ini akhirnya diambil alih penanganannya oleh Kejati Riau, dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.

Dalam penyidikan baru ini, jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau, telah memeriksa sejumlah saksi.

"Masih pemeriksaan saksi-saksi. Ada beberapa saksi yang berhalangan hadir," ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Selasa (1/11/2022).

Lanjut Rizky, pihaknya telah memeriksa belasan orang saksi. Mereka berasal dari kalangan PT GCM, termasuk sang Dirut, Zainul Ikhwan, serta Pemkab Inhil.

Dari belasan saksi yang diperiksa itu, satu diantaranya adalah Indra Muchlis Adnan. "Yang bersangkutan (Indra Muchlis,red) telah diperiksa sebagai saksi. Kalau tak salah, minggu ketiga Oktober," ucap Rizky.

Dia memaparkan, saat ini proses pengusutan masih berupa penyidikan umum. Artinya, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

"Nanti setelah pemeriksaan ahli, kita bisa ekspos," pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi penyertaan modal ke PT GCM ini terjadi dalam kurun waktu 2004 hingga 2006 sebesar Rp4,2 miliar. Perkara tersebut telah diusut sejak 2011. Barulah pada tahun 2022 ini, Jaksa mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab.

PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27 Desember 2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.

Oleh jaksa, baik Indra Muchlis Adnan maupun Zainul Ikhwan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian PT GCM dan menyalahgunakan keuangan perusahaan tersebut. Akibatnya, timbul kerugian negara sebesar Rp1.168.725.695. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved