Kuat Maruf Disemprot Ibu Yosua! Rosti Simanjuntak Sindir Hubungan Kuat dengan Putri
dari seluruh rangkaian peristiwa kebohongan itu, Rosti menyebut, baru dipersidanganlah seluruh terdakwa menyampaikan permohonan maaf.
"Tuhan akan melihat kami di sini, memang kami orang lemah. tapi kami yakin dihadapan tuhan akan diperhitungkan. kami mohon ke hakim berikan kami keadilan-keadilan hakim adalah wakil tuhan buat kami, orang yang lemah. Sambo tidak memiliki hati nurani," tukasnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
