Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terdakwa Rudapaksa di Sukabumi kabur Usai Dibebaskan Hakim Karena Jaksa Lupa Tulis Tanggal

Seorang terdakwa rudapaksa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat kabur usai dibebaskan hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Senin (26/9/2022).

Internet
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang terdakwa rudapaksa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat kabur usai dibebaskan hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Senin (26/9/2022).

Terdakwa berinisial H itu dibebaskan hakim lantaran jaksa dari Kejari Sukabumi lupa menulis tanggal di surat dakwaannya.

Akibatnya, surat dakwaan itu dinilai cacat formil.

Hakim pun memrintahkan jaksa untuk membebaskan H.

Begitu bebas, H pun langsung memanfaatkan kelalaian para penegak hukum itu untuk kabur.

Dikutip dar Tribun Jabar, H bebas setelah hakim mengabulkan putusan sela yang berawal dari eksepsi yang diajukan kuasa hukum H.

Informasi diperoleh, keputusan itu dilakukan akibat cacat formil dalam dakwaan JPU.

Saat itu, Muhammad Tahsin Roy menjadi kuasa hukum H.

Roy mengungkapkan pihaknya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Saat meneliti ketentuan formil dakwaan, ia menemukan adanya cacat formil, yakni tidak ditulisnya tanggal dalam surat dakwaan.

"Itu kuasa khusus ke kami, tidak ke Posbakum. Kami melakukan pembelaan ya, membuat eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kami tidak masuk kepada materi pokok perkara sebanarnya, tapi kami hanya masuk pada ketentuan syarat formil saja. Pada waktu saya membuat eksepsinya, saya melihat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu tidak memenuhi syarat formil dakwaan, sehingga di situ tidak dicantumkan tanggal kemudian juga tidak dibubuhi tanda tangan," ujar Roy di Pengadilan Negeri Cibadak.

Hal tersebut juga dia masukkan dalam eksepsi. Namun, poin utama pengacara H meminta hakim tidak menerima dakwaan JPU karena terdapat cacat formil.

"Di dalam eksepsi saya ada 5 poin, saya meminta kepada Majelis Hakim untuk tidak menerima dakwaan itu atau batal demi hukum karena dia cacat formil, itu saja sebenarnya yang kami minta," jelas Roy.

Sampai akhirnya, majelis hakim memutuskan dakwaan JPU terhadap H tidak dapat diterima.

Dakwaan pun dibatalkan demi hukum, sehingga H bebas dari tahanan.

"Di dalam putusan sela itu Majelis Hakim memutuskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima, kemudian dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, seperti itu," kata Roy.

Roy menyebut, sebelum dibebaskan dari tahanan, saat itu H sudah menjalani tahanan selama sekitar 4 bulan.

Saat ini, Roy menegaskan sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum H.

"Tapi kan hari ini persidangan masih berlanjut. Nah, kita lihat hasilnya seperti apa, tapi memang kuasa kepada kami sudah dicabut, jadi kami tidak lagi ada kepentingan apa pun kepada saudara H itu. Ya jadi tahanan pengadilan kalau tidak salah si saudara H itu, si terdakwa itu menjalani masa tahanan kurang lebih 4 bulan di Lapas Warungkiara, kemudian kami melakukan pembelaan, melakukan eksepsi saja tidak masuk pada pokok materi perkara," terangnya.

Setelah bebas dari tahanan akibat cacat formil dalam dakwaan JPU, H dikabarkan kabur.

Roy mengatakan, saat ini sidang perkara H itu masih berlangsung karena baru masuk tahap sidang dakwaan atau baru 3 kali sidang.

"Belum, belum ada (pledoi), masih panjang sebenarnya, karena kan baru pembacaan dakwaan, lalu kami membuat nota keberatan atau kita sebut dengan eksepsi, itu saja sih, seperti itu. Belum masuk pada keterangan saksi dan sebagainya, sebenarnya kan proses sidang itu masih panjang," ucap Roy.

"Namun, kami melihat bahwa ada kesalahan prosedur dalam pembuatan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, ya itu silahkan tanya lah ke pihak Kejaksaan. Sidang baru berjalan 3 kali, 3 babak persidangan, sudah pembacaan dakwaan, kami kan membuat eksepsi itu artinya eksepis nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum," katanya.

Mengenai kabar H kabur usai dibebaskan dari tahanan, Roy mengatakan, itu menjadi tanggungjawab Jaksa Penuntut Umum, bukan menjadi tanggung jawab penasehat hukum.

"Kalau kita melihat, tugas kami kan hanya melakukan pembelaan di muka persidangan, tadi saya katakan bahwa surat kuasa kami juga sudah dicabut, maka kalaupun kemudian si terdakwa ini setelah dia dibebaskan kemudian dia kabur, tentu ini tanggungjawab Jaksa Penuntut Umum. Karena kan mereka kalau di dalam ketentuan hukum acara pidana, maka yang berhak melakukan eksekusi terhadap terdakwa itu adalah Jaksa Penuntut Umum," ujar Roy.

Hingga berita ini terbit, Tribunjabar.id belum mendapatkan keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditahan 4 Bulan, Terdakwa Rudapaksa di Sukabumi Bebas Karena Dakwaan Jaksa Tidak Catat Tanggal.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved