Berita Riau
Mantan Rektor UIN Suska Riau Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet Kampus
Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus tahun 2020 - 2021
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang perdana dijalani mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus tahun 2020 - 2021 yang menjeratnya, Kamis (3/11/2022) petang.
Sidang yang dijalani mantan Rektor UIN Suska Riau, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Majelis hakim diketuai Salomo Ginting.
Di ruang sidang, majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum mantan Rektor UIN Suska Riau itu.
Sementara terdakwa mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin, mengikuti sidang secara video conference.
Mantan Rektor UIN Suska Riau berada di tempat dia ditahan, yakni di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Adapun agenda dalam sidang perdana yang dijalani mantan Rektor UIN Suska Riau, ini, yakni pembacaan dakwaan oleh JPU.
Dewi Sinta Dame Siahaan, dalam dakwaan menyebutkan, tindakan korupsi dilakukan terdakwa Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau 2018-2022 berkerja sama dengam Benny Sukma Negara (masih dalam tahap penyidikan).
Sekitar 2019 sampai 2020, terdakwa melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet.
Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.
Dengan anggara dana Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.
Adapun sumber dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM).
Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
Dalam pelaksanannya, terdakwa seolah-olah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan layanan internet.