Berita Riau
Mantan Rektor UIN Suska Riau Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet Kampus
Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus tahun 2020 - 2021
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00149/SPM-LS/424157/2020 tanggal 27 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700.
Lalu, berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00182/SPM-LS/424157/2020 tanggal 15 Juni 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp 244.999.700.
Pencairan juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00212/SPM-LS/424157/2020 tanggal 14 Juli 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700.
Serta berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00257/SPM-LS/424157/2020 tanggal 28 Agustus 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700.
Total dana yang dibayarkan sebesar Rp2.672.724.000. Semua pajak dari pembayaran itu langsung disetorkan sendiri oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.
"Perbuatan terdakwa itu tidak sesuai dengan tugasnya selaku KPA dan mengintungkan Benny Sukma Negara. Perbuatan tersebut juga menimbulkan kerugian bagi pihak UIN Suska Riau," tegas JPU.
JPU menjerat terdakwa d dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Majelis hakim mengagendakan sidang berikutnya pada Kamis (10/11/2022).
Dalam sidang ini, akan didengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )