Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengakuan MeamOra Alias Icha Ceeby si Wanita Kebaya Merah, Bangga Videonya Tersebar

Akun Meam0ra alias Icha Ceeby seolah-olah bangga video wanita kebaya merah viral 16 menit tersebar luas di media sosial

Editor: Muhammad Ridho
kolase Twitter
MeamOra Alias Icha Ceeby si Wanita Kebaya Merah Bangga Videonya Tersebar 

TRIBUNPEKANBARU.COM - AH, pemeran wanita Kebaya Merah yang memiliki akun bernama Icha Ceeby dan akun MeamOra ternyata sempat membuat pengakuan mengejutkan.

Kini pemeran video wanita Kebaya Merah Icha Ceeby atau Meam0ra sudah ditangkap pihak kepolisian.

Polda Jatim membenarkan jika sosok AH adalah pemilik akun alter dengan nama akun MeamOra dan @ainturslvt.

Akun @ainturslvt dan akun MeamOra merupakan milik AH alias Icha Ceeby.

Namun setelah video wanita Kebaya Merah bikin heboh, akun MeamOra dan Icha Ceeby sudah tidak lagi aktif.

Meam0ra alias Icha Ceeby seolah-olah bangga video wanita kebaya merah viral 16 menit tersebar luas. 

Setelah video wanita kebaya merah 16 menit viral di media sosial, Meam0ra alias Icha Ceeby sempat membuat cuitan 

"Konten aku kesebar berarti Storylinenya bagus wkwk," cuit akun @Meam0ra alias Icha Ceeby, seperti yang tersebar dari capture foto di media sosial Twitter pada Senin, 7 November 2022. 

Akun Alternatif merupakan akun yang digunakan untuk menutupi identitas sebenarnya.

Biasanya, akun alter ini digunakan para anonim dan identik dengan akun konten dewasa di Aplikasi Twitter.

Meam0ra alias Icha Ceeby disebut memiliki pasangan lelaki alias pacar bernama Aro.

Melalui cuitan di halaman kedua akun tersebut, mereka menawarkan harga sebuah pemesanan video dewasa secara bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Polda Jatim mengungkapkan fakta jika AH dan ACS telah memproduksi 92 video dan 100 foto dewasa.

Ini dijual kepada pelanggan dengan harga baragam.

Khusus video kebaya merah berdurasi 16 menit, dibanderol Rp750 ribu.

AH, gadis berusia 24 tahun tersebut merupakan warga Malang yang sudah lama tinggal di Surabaya.

Belakangan diketahui, AH berprofesi sebagai seorang model.

Hal ini bak senada dengan sosok Icha Ceeby yang juga berprofesi sebagai model.

Icha Ceeby juga memiliki tahi lalat yang serupa dengan pemeran video Kebaya Merah.

Akun Instagram @p.icahacu milik Icha Ceeby kini juga telah lenyap, setelah AH dan ACS diamankan Polda Jatim.

Selain sosok Icha Ceeby, pemeran pria ACS yang kerap disapa Aro ini juga terungkap.

Jika menurut keterangan AH dan ACS, keduanya berpacaran, akun @meamOra dan akun @RajaMonyetBatu merupakan pasangan kekasih.

Keduanya sempat tampil mesra.

Akun warganet sempat mengabadikan sosok AH tengah melakukan video call dengan ACS.

"liat org ngebucin karna mereka lg ldr @ainturslvt @RajaMonyetBatu," cuit akun netizen.

Selain itu, ada pula foto tato yang sama persis di punggung tangan si pria, sama seperti tato milik akun @RajaMonyetBatu.

Dijelaskan Polda Jatim, ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO).

Saat ini, ACS dan AH telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya berhasil diamankan pada 6 November 2022, di kawasan Medokan, Surabaya.

Saat ditangkap, pasangan itu tengah berada di sebuah indekos.

Keduanya dijerat pasal tindak pidana kesusilaan dan atau pornografi sesuai pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 Jo pasal 4 dan atau pasal 34 Jo pasal 8 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal itu memuat mengenai pihak yang dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan,

Dan atau membuat dapat diakses ke informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang mengadung perbuatan melanggar kesusilaan.

Kemudian, pihak yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan menyewakan, atau menyediakan hal berbau pornografi.

Dan atau setiap orang yang dengan sengaja atas kemauan atau persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman, dikutip dari Kompas.com. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved