Pemeran Wanita Kebaya Merah Ternyata Pernah Berobat di RSJ Surabaya
Polda Jatim bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka video viral wanita Kebaya Merah AH dan ACS.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka video viral wanita Kebaya Merah AH dan ACS.
Pemeriksaan kejiwaan terhadap keduanya pemeran pria ACS (29) dan pemeran wanita berkebaya merah HA (24) itu, akan dilakukan melibatkan pihak Bidang Kesehatan dan Kedokteran (Dokkes) Polda Jatim, pada Kamis (10/11/2022).
"Ada. Rencana kita akan memeriksa psikologi dari pelaku," ujarnya saat ditemui awak media, di Ruang Konferensi Pers, Gedung Humas, Mapolda Jatim, Rabu (9/11/2022) siang.
Diketahui AH (24) ternyata pernah berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya, Jawa Timur.
Ketua Pengaduan dan Humas RSJ Menur Jatim, Basuni mengatakan, AH pernah memperoleh pengobatan
Hanya saja, kapan waktu dan tanggal AH menjalani pengobatan tersebut.
Basuni menjelaskan, seseorang yang memiliki kartu kuning dari pihak RSJ Menur, Jatim tidak serta merta lantas dapat dilabeli sebagai pengidap gangguan kejiwaan.
Mengingat, pelayanan medis di RSJ yang berlokasi di Jalan Raya Menur 120, Surabaya tersebut, juga memiliki berbagai macam layanan kesehatan yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
Baca juga: Terungkap Lagi Video Kebaya Merah Viral Tiktok, Ada Adegan Main Berempat dari 92 Video
Baca juga: Koleksi Video Pemeran Wanita Kebaya Merah Ternyata Ada Judul 1 Lawan 3, Bisa Pesan Sesuai Tema
"Jadi begini bukan berarti punya kartu kuning, dapat disimpulkan begitu.
Karena di menur juga banyak layanan ada penyakit dalam, jantung, paru dan macam macam. Bukan lantas punya kartu kuning menjadi patokan," katanya.
Namun mengenai dinamika gangguan kesehatan mental yang dialami AH, Basuni menegaskan, pihaknya tidak dapat menyampaikan hal tersebut, karena terdapat aspek peraturan kerahasiaan pasien yang dilindungi UU.
"Kalau dia sakit apa. Itu sudah ada regulasi yang mengatur. Ada UU RS No 44 Tahun 2009 maupun UU Kedokteran No 29 tahun 2004, itu rahasia. Artinya, tidak bisa disampaikan secara umum,"
Pihak penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, yang menangani kasus tersebut, telah mendatangi RSJ tersebut, sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (9/11/2022).
Basuni menambahkan, kedatangan penyidik ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) RSJ Menur Jatim, bertujuan untuk melakukan pengumpulan data dan klarifikasi atas temuan dari surat kuning dari tersangka AH.
"Dari pihak polda sudah datang ke kami, dan kami menyampaikan seperti yang saya sampai ke jenengan. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Pihak Polda Jatim, datang sekitar jam 10.30 tadi," pungkasnya.
