Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Rohil

Pria Pengangguran dan Istri Siri Bawa Senjata Air Softgun untuk Edarkan Narkoba di Rohil

Plisi menemukan 1 pucuk air soft gun menyerupai senjata api laras pendek dirumah pasutri pengedar narkoba di Rohil Riau

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Barang bukti yang diamankan polisi dari pasutri di Rohil dan pembantunya yang merupakan pengedar sabu dan ganja. 

 


TRIBUNPEKANBARU.COM, TANAH PUTIH TANJUNG MELAWAN – Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap sepasang suami istri (pasutri) sindikat pengedar narkoba, Selasa, (8/11/2022) Pukul 20.00 WIB.

Pria pengangguran berinisial JP (28) bersama istri siri berinisial TSD alias Tiyan (32) dibekuk di rumahnya Jalan Lintas Tanah Putih Tanjung Melawan - Bagan Siapi api.

Tepatnya di Desa Melayu Besar, Kecamatan TPTM, Kabupaten Rohil.

Keduanya diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu – sabu seberat 1, 35 Gram dan jenis daun ganja kering seberat 0,83 Gram.

Tidak hanya itu, pasutri ini juga diamankan bersama seorang pembantunya berinisial FR (35).

Pria itu berperan sebagai pembungkus narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering yang akan dijual atau diedarkan.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan, pengeledahan rumah dengan didampingi ketua RT setempat.

Didapati di ruang tengah rumah terdapat 8 paket plastik bening berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Ditemukan juga 1 bungkus plastik bening berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja, dan timbangan digital, serta uang tunai hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 9.790.000,” ujar AKP Juliandi, Rabu (9/11/2022).

Selain itu, petugas juga menemukan 1 pucuk air soft gun menyerupai senjata api laras pendek di dalam kamar tersangka.

Senjata itu digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya mengedarkan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, dijelaskan AKP Juliandi, tersangka JP berperan sebagai bandar atau pemilik narkoba.

Sedangkan tersangka FR berperan membantu menjual dan membungkusnya narkotika jenis sabu-sabu ke dalam plastik.

Tersangka FR juga sebagai pemaka.

Sementara tersangka TSW yang merupakan istri siri tersangka JP berperan membantu menjual sabu milik suaminya JP.

“Kemudian ketiga tersangka bersama barang bukti tersebut diatas dibawa ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.

Selain itu juga diamankan 1 unit timbangan digital, 1 buah ATM BRI, 1 buah alat isap yang terbuat dari botol Yakult, 1 unit hp merek Vivo warna biru.

Satu unit hp merek Real Mi warna hitam, 1 unit hp merek Samsung warna hitam.

Satu unit hp merek Advan warna putih, 1 unit hp merek Nokia warna biru langit.

Satu unit hp merek Nokia warna biru tua, 3 buah gunting, 2 buah mancis, 1 buah dompet warna biru, 93 plastik bening kosong, 1 buah kotak permen Happyden Cool White dan 2 buah sendok terbuat dari pipet plastik.

“Hasil tes urine ketiga tersangka positif mengandung metaphetamine dan amphetamine," ujarnya.

Selanjutnya para tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo 112 Jo 111 Jo 132 Undang Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved