Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Icha Ceeby dan Pria di Video Kebaya Merah Sama-sama Kena Musibah, Rumah Terbakar

Anisa Hardianti alias Icha Ceeby (24) wanita pemeran video kebaya merah mengalami musibah rumahnya terbakar.

Editor: Muhammad Ridho
ist
Foto-Foto Icha Ceeby pemeran video viral kebaya merah. 

Surat tersebut adalah tanda seseorang pernah memperoleh penanganan medis pada aspek kejiwaan.

Surat kuning diperoleh AH setelah sempat melakukan pengobatan di Rumah Sakit Jiwa atau RSJ Menur Surabaya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan penyidik bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka dalam kasus video viral 16 menit full no sensor tersebut.

Pemeriksaan kejiwaan dilakukan melibatkan pihak Bidang Kesehatan dan Kedokteran (Dokkes) Polda Jatim, pada Kamis (10/11/2022).

“Ada. Rencana kita akan memeriksa psikologi dari pelaku,” kata Farman saat ditemui awak media, di Ruang Konferensi Pers, Gedung Humas, Mapolda Jatim, Rabu (9/11/2022) siang.

Ketua Pengaduan dan Humas RSJ Menur, Basuni, membenarkan, AH pernah memperoleh pengobatan di rumah sakit jiwa tersebut.

“Yang jelas beliaunya pernah berobat di RSJ Menur. Saya belum melihat (data) kapan dia berobat,” kata Basuni.

Kendati demikian, katanya, seseorang yang memiliki kartu kuning dari pihak RSJ Menur tidak serta merta lantas dapat dilabeli sebagai pengidap gangguan kejiwaan.

Mengingat pelayanan medis di RSJ yang berlokasi di Jalan Raya Menur 120, Surabaya, tersebut juga memiliki berbagai macam layanan kesehatan yang dapat diakses oleh masyarakat luas.

“Jadi begini bukan berarti punya kartu kuning, dapat disimpulkan begitu,” jelasnya.

“Karena di menur juga banyak layanan ada penyakit dalam, jantung, paru dan macam macam. Bukan lantas punya kartu kuning menjadi patokan,” ujarnya menambahkan.

Namun mengenai dinamika gangguan kesehatan mental yang dialami AH, Basuni menegaskan pihaknya tidak dapat menyampaikan hal itu.

Hal tersebut karena terdapat aspek peraturan kerahasiaan pasien yang dilindungi Undang-Undang (UU).

“Kalau dia sakit apa. Itu sudah ada regulasi yang mengatur. Ada UU RS No 44 Tahun 2009 maupun UU Kedokteran No 29 tahun 2004, itu rahasia. Artinya, tidak bisa disampaikan secara umum,” katanya.

Diapun membenarkan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mendatangi RSJ Menur pada Rabu (9/11/2022).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved