Berita Siak
Pemkab Siak Belum Ajukan Rencana Pemekaran Daerah
Wakil Bupati Siak Husni Merza mengatakan pihaknya belum mengajukan rencana pemekaran daerah.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Wakil Bupati Siak Husni Merza mengatakan pihaknya belum mengajukan rencana pemekaran daerah. Namun ada rencana untuk pemekaran kecamatan Kandis mengingat luas wilayah dan sebaran penduduk.
“Kemarin saya hadir pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Toponimi dan Batas Daerah 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Tangerang Banten. Kita sama sekali belum mengajukan rencana pemekaran,” kata Husni, Jumat (11/11/2022).
Pada Rakornas itu Husni hadir bersama Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia. Dalam Rakornas itu juga ada Kemenko Marves, Kemenkeu, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BRIN, BPS, KPU, serta Direktorat Topografi TNI AD.
Husni Merza mengatakan, Rakornas ini untuk penyempurnaan data terkait tapal batas daerah baru atau kemekaran. Selain itu untuk pengusulan daerah baru yang telah diajukan oleh daerah.
“Ya, kabupaten Siak sendiri dalam hal ini belum ada mengajukan pemekaran daerah maupun tapal batas dan pengkodean daerah baru yang dimaksud,” kata dia lagi.
Dalam hal ini pihaknya hanya menyelaraskan dalam pengusulan tapal batas dan pengkodean daerah baru. Pasalnya pemerintah pusat hanya memberi waktu singkat untuk pemutakhiran data usulan.
“Waktunya akan segera ditutup dan akan dibuka pada tahun 2024 nanti setelah Pemilihan Umum tentunya," kata Husni Merza.
Rakornas ini untuk memperkuat arti penting penyelenggaraan dan pemanfaatan data toponimi dan batas daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, penyusunan peta tematik, dan mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Rakornas tersebut dibuka oleh Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo. Ia mengatakan dalam sambutannya, pada 2024 akan dilaksanakan Pilkada, Pilpres dan Pileg secara serentak. Ia meminta komitmen daerah dengan menyajikan batas wilayah yang lebih baik serta kepastian batas daerah.
“Hal itu merupakan aspek penting dalam penyelesaian berbagai permasalahan yang terjadi pada daerah soal berbatasan,” kata dia.
Dalam hal ini terkait penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, kode dan data wilayah administrasi pemerintahan yang digunakan oleh KPU untuk menyinkronkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), penentuan daerah pemilihan, dan sinkronisasi wilayah dengan DP4 untuk Pemilu.
Dalam pengkodean dan data wilayah administrasi pemerintahan berfungsi untuk membedakan dan memperjelas cakupan wilayah administrasi pemerintahan daerah, serta lokasi suatu wilayah administrasi pemerintahan.
Kode dan data wilayah administrasi pemerintahan digunakan dalam berbagai aspek. Di antaranya penyelenggaraan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, untuk mendukung penerapan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam mendukung pembuatan KTP Elektronik.
“Tak hanya itu, hal ini juga untuk menjadi data dasar dalam pembuatan sistem informasi geografis oleh BPS, serta berbagai pemanfaatan lainnya,” kata dia. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/wabup_siak_husni_merza_menghadiri_rakornas_toponimi_dan_batas_daerah.jpg)