Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penyaluran Gaji Pegawai Terhambat, Bupati Siak Surati Wamendagri

Pemkab Siak mengalami kendala dalam proses penyaluran gaji pegawai dan tenaga honorer akibat gangguan pada SIPD milik Kemendagri.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/mayonal putra
DIALOG - Bupati Siak Afni saat berdialog dengan jajaran Dinas Kominfo Siak terutama berkaitan biaya listrik Pemkab Siak mencapai Rp 70 miliar pertahun, Rabu (29/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Siak mengalami kendala dalam menyalurkan gaji pegawai dan tenaga honorer.
  • Penyebabnya kendala karena gangguan pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah milik Kemendagri.
  • Pemkab Siak telah mengirim surat resmi kepada Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pemkab Siak mengalami kendala dalam proses penyaluran gaji pegawai dan tenaga honorer akibat gangguan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) milik Kementerian Dalam Negeri. Gangguan sistem tersebut berdampak pada terhambatnya penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Bupati Siak,  Afni Z menyampaikan gangguan tersebut bukan disebabkan oleh sistem di lingkungan Pemkab Siak. Gangguan terjadi secara nasional di seluruh daerah pengguna SIPD.

“Saya sudah mendapatkan laporan perihal penyaluran gaji pegawai dan honorer yang terkendala akibat gangguan pada SIPD Kemendagri. Untuk diketahui, gangguan ini bukan pada sistem di Pemkab Siak, namun terjadi secara nasional,” ujar Afni, Rabu (5/11/2025).

Afni menjelaskan, Pemkab Siak telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan permasalahan ini segera tertangani. Ia secara langsung melaporkan situasi tersebut kepada Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, serta berkoordinasi dengan Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendagri selaku pengelola SIPD.

“Saya sudah menyampaikan kepada Pak Wamendagri, bila SIPD Kemendagri bermasalah, maka akan berdampak pada kelancaran pembayaran gaji pegawai dan bisa berimbas pada perputaran ekonomi lokal. Alhamdulillah, beliau merespons cepat dan akan melakukan pengecekan langsung,” kata Afni.

Sudah Kirim Surat Resmi

Selain itu, Afni juga memastikan Pemkab Siak telah mengirim surat resmi kepada Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah. Surat tersebut berisi permohonan agar pemerintah pusat segera melakukan percepatan pemulihan dan stabilisasi layanan SIPD, khususnya pada modul keuangan, serta memberikan informasi resmi terkait estimasi waktu normalisasi sistem.

Dalam surat bernomor 900.1/SUBBID-PERBEN/175 tertanggal 5 November 2025 itu, Pemkab Siak menegaskan pentingnya kelancaran layanan publik dan pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah. Terutama pembayaran gaji pegawai dan kewajiban keuangan lainnya.

“Kami berharap permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti demi kelancaran pengelolaan keuangan daerah,” kata Afni.

Afni menambahkan, pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan perbaikan sistem oleh Kemendagri. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pegawai dan honorer atas keterlambatan penyaluran hak mereka.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Terima kasih atas pemaklumannya. Kami terus berupaya agar sistem segera pulih dan hak pegawai bisa segera disalurkan,” ujar Afni. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved