Bapak Usia 51 Tahun di Lubuklinggau Sodomi Anak Tetangga Sampai Kena Sifilis
Dia ditangkap karena mencabuli anak tetangganya sesama jenis berusia 11 tahun hingga terkena penyakit sifilis.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria warga Lubuklinggau berinisial "T" usia 51 tahun, ditangkap polisi.
Dia ditangkap karena mencabuli anak tetangganya sesama jenis berusia 11 tahun hingga terkena penyakit sifilis.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma mendalam.
Saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, pelaku mengaku sudah empat kali mencabuli korban terhitung sejak bulan Oktober 2023 lalu.
"Sudah empat kali saya lakukan (cabul) setiap selesai saya lakukan saya kasih uang Rp2 ribu," ungkapnya pada wartawan, Senin (14/11/2022).
Dia mengaku tidak mempunyai kelainan. Dia pernah menikah dan mempunyai satu anak, tapi kemudian bercerai.
Sejak bercerai 21 tahun lalu dengan isterinya, dia mengaku tidak menikah lagi sampai saat ini.
"Saya tidak ada kelainan, kebetulan saja anak itu sering lewat dan main depan rumah saya, kemudian saya ajak mau," ujarnya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasatreskrim, AKP Robi Sugara dan Kanitreskrim Ipda Jemmy Gumayel mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu (12/11/2022) sekitar Pukul 14.00 Wib.
"Pelaku kita tangkap setelah ibu korban melapor ke Polres Lubuklinggau anaknya menderita penyakit sifilis karena ulah pelaku," ungkapnya.
Berawal ketika pelaku memanggil korban yang sedang berjalan melewati rumahnya. Lalu pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumahnya.
"Setelah korban mau, pelaku ini menyuruh korban duduk di kursi depan TV dan pelaku lalu menyuruh korban masuk kedalam kamar," ujarnya.
Ketika korban sudah didalam kamar pelaku pun keluar mengambil kain lap dan karpet, lalu melakukan menyodomi korban.
Setelah selesai, pelaku menyuruh korban pulang dan memberinya uang Rp 2 ribu.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami sakit dibagian alat vitalnya dan bilang pada ibunya.
Setelah diperiksa, ternyata korban menderita penyakit sifilis.
"Lalu ibu dan keluarga korban pun mendesak korban dan korban pun bercerita telah empat kali disodomi oleh pelaku dalam beberapa bulan terakhir," ujarnya.
Setelah mendengar cerita anaknya ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Lubuklinggau agar pelaku ditangkap.
"Atas dasar laporan itu anggota di lapangan langsung melakukan upaya penyidikan, setelah didapat informasi bila pelaku berada di rumahnya anggota langsung menuju TKP," ungkapnya.
Dipimpin Kanit Pidum Ipda Jemmy Gumayel dan Kanit PPA Aipda Christin CT beserta Tim Macan Linggau, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan.
"Dari tangan pelaku anggota mengamankan barang bukti pakaian pelaku yang digunakan pelaku saat melakukan perbuatan cabulnya," ujarnya.
Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya jika telah menyodomi korban.
Kemudian pelaku dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam pidana maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya.
