Berita Pekanbaru
Pajak Restoran dan Pajak Hotel di Kota Pekanbaru Alami Tren Kenaikan Selama Tahun 2022
Data dari Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Pekanbaru, capaian pajak hotel sebesar Rp 33,2 miliar dan pajak restoran sudah Rp 101,2 miliar.
Penulis: Fernando | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Sejumlah sektor pajak daerah di Kota Pekanbaru mengalami tren kenaikan pada tahun ini. Sektor pajak tersebut yakni sektor pajak restoran dan pajak hotel.
Data dari Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Pekanbaru, capaian pajak hotel sebesar Rp 33,2 miliar dan pajak restoran sudah Rp 101,2 miliar.
Sedangkan target pajak hotel Rp 40 miliar dan target pajak restoran sebesar Rp 119 miliar.
"Kita optimis bsia mencapai target untuk kedua sektor pajak ini, bahkan bisa over target untuk tiga sektor tersebut," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (14/11/2022).
Dirinya mengatakan bahwa tren peningkatan ini seiring geliat ekonomi yang terlihat sepanjang tahun 2022.
Ada banyak restoran baru bermunculan dan masyarakat sudah mulai beraktivitas di hotel dan tempat hiburan.
Zulhelmi mengatakan bahwa secara keseluruhan dari sebelas sektor pajak daerah capaian pajak daerah tahun ini sudah Rp 605 miliar.
Mereka cuma punya waktu kurang dari dua bulan untuk mencapai target Rp 700 miliar.
Pihaknya pun optimis bisa mencapai target dengan optimalisasi Sosialisasi Daftar Tagih (SDT).
Mereka sudah membagi tim untuk SDT agar bisa menggunakan sisa waktu ini untuk mencapai target.
"Terutama di pajak-pajak daerah yang self assessment, kita yakin dan optimis pertumbuhan semakin positif, seiring banyak wajib pajak baru d Kita Pekanbaru," ungkapnya.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)
