Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UMK Pekanbaru

UMK Pekanbaru 2023 Sedang Digodok, Komisi III DPRD Pekanbaru Ingatkan Jangan Sampai Ada Masalah

Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2023, kini sedang digodok Disnaker Pekanbaru dan Dewan Pengupahan. Belum jelas berapa kenaikan UMK tahun depan.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Istimewa
Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2023, kini sedang digodok Disnaker Pekanbaru dan Dewan Pengupahan. Belum jelas berapa kenaikan UMK tahun depan. FOTO: Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru H Ervan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2023, kini sedang digodok Disnaker Pekanbaru dan Dewan Pengupahan. Belum jelas berapa kenaikan UMK tahun depan.

Namun Disnaker Pekanbaru memberikan gambaran, bahwa UMK Pekanbaru 2023 akan naik sekitar 5-6 persen dari sebelumnya. Untuk diketahui, UMK Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp3.049.000.

Merespon ikhwal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru yang membidangi persoalan ini sangat setuju kenaikan UMK nantinya harus signifikan. Karenanya, legislator meminta, agar kenaikan UMK nanti harus memperhatikan semua sektor.

Apalagi saat ini, harga semua barang-barang melonjak naik, BBM dan listrik naik, yang sebenarnya harus menjadi acuan dasar penetapan UMK Pekanbaru nantinya...

"Kita segera koordinasi dengan Dinas terkait, tentang UMK 2023. Karena formulasi usulan penetapan dari dinas,  harus sesuai dengan perhitungan yang tepat. Sehingga disaat penentuan upahnya nanti tidak menimbulkan permasalahan,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru H Ervan, kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (17/11/2022).

Diakui Politisi Partai Gerindra ini, bahwa untuk kenaikan UMK itu ada rumusnya. Namun dia mengingatkan, agar kenaikan tersebut harus mempertimbangkan dan peduli dengan kaum pekerja/buruh.

Karenanya, dalam perumusan ini harus benar-benar dimatangkan, melalui forum komunikasi yang komprehensif. Tentunya, mengikuti keputusan perundang-undangan yang ada.

"Unruk kenaikan UMK sudah ada ketentuannya, jadi ikuti ketentuan itu, dirumuskan bersama, duduk bersama-sama, diputuskan bersama-sama tanpa ada gugat menggugat," pintanya.

Secara lembaga, DPRD Pekanbaru tidak menginginkan di kemudian hari, ada aksi saling menggugat soal besaran UMP Pekanbaru 2023.

"Harapan kami, kejadian-kejadian yang tak diinginkan harus dihindari. Keputusan penetapan UMK Pekanbaru 2023, harus mempertimbangkan kondisi ril sekarang," tegasnya lagi.

Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal menerangkan, bahwa UMK Pekanbaru 2023 akan berpedoman dengan UMP Riau. Pihaknya sendiri, sudah menerima SK UMP Riau 2023 Rp3.105.000, Rabu kemarin.

"Ini akan kami bawa dalam rapat bersama Dewan Pengupahan. Tentunya akan berpedoman pada PP No 32 tahun 2021 tentang pengupahan. Ada rumusnya," sebut Jamal.

Rapat perumusan UMK ini nanti melibatkan Pemko, akademisi, serikat buruh dan dari kelompok pengusaha. Mereka mempertimbangkan inflasi daerah untuk menentukan UMK.

"Dari data yang ada, ada kemungkinan UMK naik atau di atas UMP. Kenaikannya antara Rp190 ribu sampai Rp200 ribu dari tahun 2022," terangnya.

Untuk diketahui, batas waktu penetapan UMK Pekanbaru ini hingga tanggal 24 November. Selanjutnya, penetapannya tanggal 30 November, berdasarkan SK Gubernur Riau. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).  
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved