Pecahkan Rekor Jalani Hukuman Terlama di Dunia, Harun Yahya Bakal Bebas di Tahun 10680
Vonis harun Yahya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman 9.803 tahun penjara.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengadilan Istanbul, Turki menjatuhkan hukuman penjara 8.658 tahun penjara kepada seorang penceramah Turki, Harun Yahya alias Adnan Oktar.
Hal itu membuatnya pecah rekor dijatuhi hukuman terlama di dunia.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman 9.803 tahun penjara.
Artinya, penjahat kelas kakap ini akan bebas pada tahun 10680.
Adnan Oktar tenar dengan nama panggung Harun Yahya.
Film dokumenter karya Adnan Oktar yang mengaitkan ilmu pengetahuan dan agama banyak digemari lantaran sangat mudah dipahami.
Bahkan sejumlah televisi di Indonesia kerap menampilkan film dokumenter karya Adnan Oktar dengan label Harun Yahya.
Harun Yahya tak sendiri, 14 anak buahnya yang terlibat dan juga membantu kejahatannya pun dijatuhi hukuman yang sama.
Putusan pertama dalam persidangan terhadap Oktar dan antek-anteknya diumumkan pada Januari 2021.
Pengadilan banding telah membatalkan putusan tersebut, dengan alasan kelemahan hukum, dan memerintahkan persidangan ulang.
Putusan pengadilan banding membuka jalan bagi 68 terdakwa untuk bebas karena waktu yang dihabiskan dalam tahanan sampai tanggal pengadilan dan faktor lainnya, sementara pengadilan memerintahkan penahanan berkepanjangan terhadap Oktar dan rekan dekatnya.
Jaksa telah mengajukan banding atas putusan pembebasan tersebut dan 61 terdakwa yang diperintahkan untuk dibebaskan ditahan kembali ketika pengadilan menerima keberatan tersebut.
Lima puluh di antara mereka ditangkap, sementara persidangan ulang telah berlangsung sejak awal 2022.
Pada hari Rabu, hakim memutuskan nasib 215 terdakwa, termasuk 72 dalam tahanan, memupus harapan Oktar yang yakin bahwa dia akan dibebaskan.
Kali ini, Oktar dijatuhi hukuman 891 tahun penjara atas tuduhan menjalankan organisasi kriminal, pelecehan seksual, penolakan hak pendidikan, penyiksaan, penculikan, dan penyimpanan data pribadi secara ilegal.
