UPDATE Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Anak Ahok Nicholas Sean,Ayu Thalia Dituntut 7 Bulan Penjara
Ayu Thalia dituntut 7 bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean, putra Basuki Tjahja Purnama atau Ahok memasuki babak baru.
Ayu Thalia dituntut 7 bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (24/11/2022).
Kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni, menilai tuntutan terhadap kliennya sah-sah saja.
Namun pihaknya bakal menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan di muka persidangan pada 1 Desember 2022.
Menurut pertimbangan jaksa, Ayu Thalia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 KUHP Pidana.
Dengan demikian, dakwaan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana telah gugur.
Sementara menurut pihak Ayu Thalia, alat bukti yang diajukan bertentangan dengan Pasal 311 itu sendiri.
"Tuntutan ini tentu akan kami tanggapi juga. Ini kan sudah meruncing ke satu Pasal, yakni Pasal 311. Yang Pasal 310 sudah gugur."
"Minggu depan kami akan ajukan pleidoi, pleidoi kami sudah siap sebenarnya. Tinggal nanti kita akan masukan tuntutan," jelas Pitra.
Baca juga: Nicholas Sean Bantah Soal Hubungan dengan Ayu Thalia: yang Ngejar-ngejar Bukan Saya
Baca juga: BLAK-BLAKAN! Ayu Thalia Sebut Pernah Diajak Menginap di Rumah Nicholas Sean
Pitra menyebut tuntutan JPU bertolak belakang dengan alat bukti yang ada.
"Saya kira tuntutan bertolak belakang dengan alat bukti. Karena alat bukti itu flashdisc loh, padahal Pasal 311 itu tentang fitnah."
"Seumpamanya memang 311 itu harusnya bukti Laporan Polisi (LP) yang dihentikan. Ini enggak ada bukti," sambung Pitra.
Pitra menilai tuntutan jaksa terhadap Ayu Thalia sepenuhnya keliru.
"Secara singkat kami gambarkan bahwa tuntutan jaksa keliru," kata Pitra Romadoni saat ditemui usai persidangan.