UPDATE Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Anak Ahok Nicholas Sean,Ayu Thalia Dituntut 7 Bulan Penjara
Ayu Thalia dituntut 7 bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean.
Ayu Thalia menyerahkan semua perkara hukumnya kepada kuasa hukum dan majelis hakim.
"Saya serahkan kepada majelis hakim dan kuasa hukum saya," ucap Ayu singkat.
"Nanti di pleidoi akan kami tuangkan semuanya," tutup Pitra.
Sementara itu, Pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy mengatakan kliennya mengapresiasi tuntutan JPU tersebut.
"Kami mengapresiasi tuntutan yang telah dinyatakan jaksa penuntut umum kepada Ayu Thalia."
"Jaksa telah menuntut sesuai dengan fakta-fakta di persidangan," kata Ramzy.
Ramzy yakin, majelis hakim bisa berlaku adil dan menjatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan.
"Sean sangat mengapresiasi tuntutan jaksa. Kami percaya majelis hakim bisa berlaku adil dan menjatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan," ungkap Ramzy.
( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)