UPDATE Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Anak Ahok Nicholas Sean,Ayu Thalia Dituntut 7 Bulan Penjara

Ayu Thalia dituntut 7 bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean.

Editor: Sesri
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ayu Thalia memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Utara, untuk menjalani pemeriksaan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan anak Ahok. 

Ayu Thalia menyerahkan semua perkara hukumnya kepada kuasa hukum dan majelis hakim.

"Saya serahkan kepada majelis hakim dan kuasa hukum saya," ucap Ayu singkat.

"Nanti di pleidoi akan kami tuangkan semuanya," tutup Pitra.

Sementara itu, Pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy mengatakan kliennya mengapresiasi tuntutan JPU tersebut.

"Kami mengapresiasi tuntutan yang telah dinyatakan jaksa penuntut umum kepada Ayu Thalia."

"Jaksa telah menuntut sesuai dengan fakta-fakta di persidangan," kata Ramzy.

Ramzy yakin, majelis hakim bisa berlaku adil dan menjatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan.

"Sean sangat mengapresiasi tuntutan jaksa. Kami percaya majelis hakim bisa berlaku adil dan menjatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan," ungkap Ramzy.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved