UMK Siak
UMK Siak 2023 Sebesar Rp 3,3 Juta, Tunggu Pengesahan Gubri
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak untuk 2023 diusulkan sebesar Rp 3.378.356.34.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak untuk 2023 diusulkan sebesar Rp 3.378.356.34. Angka tersebut berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan kabupaten Siak pada November 2022.
Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Siak, Hendrisan melalui Kepala Bidang Kelembagaan, Perselisihan dan Hubungan Industrial, Wan Sri Saadun menjelaskan angka usulan naik sebesar 8,48 persen atau Rp264.118.51 dari UMK 2022. Besaran UMK 2023 menjadi Rp3.378.356.34 sedangkan pada 2022 sebesar Rp3.081.146.
Hasil sidang dewan pengupahan kabupaten Siak tersebut sudah disampaikan ke Gubernur Riau. Saat ini pihaknya menunggu surat keputusan Gubernur Riau untuk penetapannya.
“Besaran UMK tahun ini disepakati setelah melalui sidang dewan pengupahan dilaksanakan pada 30 November lalu,” kata dia.
Dewan pengupahan tersebut terdiri dari Serikat Pekerja/Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, dewan pakar dan pemerintah daerah setempat. Semua pihak bersepakat dengan angka kenaikannya tersebut.
“Penetapan itu mengacu pada sumber data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi tanpa Migas kabupaten Siak yang mencapai 4,07 persen,” kata dia.
Selain itu, juga mempertimbangkan berbagai indeks inflasi di daerah, sehingga keluar angka kenaikan upah minimum 8,48 persen.
Setelah UMK ini disahkan, pihaknya sebagai ketua dewan pengupahan kabupaten Siak akan menyurati perusahaan-perusahaan untuk menyosialisasikan UMK 2023. Perusahaan harus mematuhi ketetapan gubernur dan Distransnaker Siak juga menampung pengaduan buruh jika perusahaan tidak mematuhinya.
“Tentunya kita juga akan memantau kepatuhan perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya memberi upah sesuai UMK,” kata dia. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)