Enak Sekali, Apa Itu Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD yang Diperoleh Deddy Corbuzier

Berikut ini apa itu Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD diperoleh atau didapatkan oleh Deddy Corbuzier dari Menhan Prabowo Subianto

Warta Kota
Deddy Corbuzier 

Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut.

Masih menurut PP Nomor 39 Tahun 2010, kepada warga negara yang dianugerahi pangkat tituler berlaku hukum militer dan dalam kewenangan peradilan militer.

Hal tersebut sebagaimana berlaku pada setiap prajurit TNI. Artinya, warga negara penerima pangkat tituler bisa menjalankan peraturan hukum pidana militer atau acara peradilan militer sejak dipanggil.

Apabila panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan sah, maka perbuatan tersebut dicap sebagai desersi atau pengingkaran tugas dinas ketentaraan.

Mendapat administrasi terbatas

Merujuk Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010, penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.

Administrasi terbatas berarti selama memangku jabatan keprajuritan akan diberikan rawatan kedinasan secara terbatas berupa:

1. Penghasilan prajurit

Penghasilan prajurit terdiri dari:

  • Tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai pangkat yang dipangkunya, tidak termasuk tunjangan keluarga.
  • Tunjangan jabatan.

2. Rawatan prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi prajurit TNI.

3. Dapat pula diberikan rawatan keluarga prajurit.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved