Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

4 Bos Fikasa Group Terpidana Kasus Investasi Bodong Rp84,9 M Jalani Sidang Perdana Pencucian Uang

4 bos Fikasa Group kembali menjalani sidang, kali ini perihal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
4 bos Fikasa Group saat menjalani sidang kasus dugaan investasi bodong Rp84,9 miliar di PN Pekanbaru, Riau. Kini, mereka kembali menjalani persidangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Empat bos Fikasa Group terpidana kasus investasi bodong senilai Rp84,9 miliar, kembali menjalani persidangan.

Kali ini mereka disidang perihal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keempat terdakwa kasus TPPU ini adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP).

Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN.

Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP.

Serta Christian Salim selaku Direktur PT TGP.

PT WBN dan PT TGP adalah perusahaan yang berada di bawah naungan Fikasa Group.

Sidang perdana perkara pencucian uang ini dilaksanakan Senin (12/12/2022) kemarin.

Agenda sidang perdana ini, adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di ruang sidang, ada majelis hakim yang diketuai hakim Fadil, tim JPU dan tim penasihat hukum terdakwa.

Sementara para terdakwa, mengikuti sidang dari tempat mereka ditahan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, mengatakan, surat dakwaan dibacakan oleh Tim JPU yang terdiri Rendi Panolosa, Jumieko Andra dan Ayu Susanti.

Atas dakwaan tersebut, kata Zulham, para terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.

"Atas surat dakwaan yang dibacakan, para terdakwa mengajukan eksepsi," ucap Zulham, Selasa (13/12/2022).

Lanjut dia, sidang ditunda pekan depan. Agendanya yaitu mendengarkan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

Dalam perkara tindak pidana pencucian uang, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jo Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkait perkara investasi bodong, 4 bos Fikasa Group dan seorang karyawannya sebelumnya telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut.

Awal mula kasus ini bergulir pada tahun 2016, dimana PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak di bidang usaha properti bernaung di bawah Fikasa Group, sedang membutuhkan tambahan modal untuk operasional perusahaan.

Mereka lantas mencari nasabah sampai ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Para terdakwa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia.

Saat menawarkan promossory note, terdakwa mengiming-imingi bunga yang tinggi melebihi bunga bank pada umumnya pada para nasabah.

Kepada para nasabah di Pekanbaru mereka menawari bunga deposito dengan persenan cukup tinggi pertahun melalui produk promissory note PT WBN dan PT TGP.

Bunga bank pada umumnya hanya 5 persen per tahun, tapi terdakwa menjanjikan bunga 6 sampai 12 persen.

Namun sejak 2019, tidak ada pembayaran lagi dari pihak perusahaan.

Akibatnya, nasabah dirugikan Rp 84,9 miliar.

Para nasabah pun belakangan meminta uang mereka. Para terdakwa awalnya berjanji akan mengembalikan uang nasabah.

Tapi karena tidak kunjung mendapatkan bunga depositonya, para nasabah meminta modal mereka saja yang dikembalikan.

Awal tahun 2020, para terdakwa berjanji untuk mengembalikan modal. Namun ternyata tidak kunjung terealisasi.

Kasus ini akhirnya diambil alih oleh Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Kemudian kasusnya dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

PT WBN dan TGP dalam penerbitannya tidak memiliki izin dari Bank Indonesia dan tidak memenuhi persyaratan dan kualifikasi untuk disebut sebagai promisory note sesuai peraturan perbankan.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved