Senin, 27 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Ferdy Sambo

Tidak Hanya Dilecehkan, Putri Candrawathi Mengaku Juga Dibanting 3 Kali oleh Brigadir J

Meski banyak yang meragukan pengakuannya, Putri Candrawathi mengatakan tidak hanya jadi korban pelecehan seksual bahkan Yosua telah menganiaya dirinya

Editor: Sesri
Abdi Ryanda Shakti
Putri Candrawathi terlihat menangis saat keluar ruang sidang setelah memberikan keterangan soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Putri Candrawathi masih kukuh dengan pengakuannya menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir Yosua alias Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, pada tanggal 7 Juli 2022.

Meski banyak yang meragukan pengakuannya, Putri Candrawathi mengatakan tidak hanya jadi korban pelecehan seksual bahkan Yosua telah menganiaya dirinya dengan membanting sebanyak tiga kali.

"Mohon maaf yang mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya 3 kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi," ucap Putri Candrawathi.

Wahyu sempat meragukan pengakuan mengingat dan Mabes Polri membatalkan berkas SPDP kasus pelecehan dan Brigadir J. akhirnya Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.

"Untuk mendapatkan seperti itu (dimakamkan kedinasan.red) berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya. Faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian.

Kalau seandainya dia seperti yang Saudara sampaikan, melakukan pelecehan seksual kepada Saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu," kata Wahyu.

Putri lantas menjawab diplomatis soal pemakaman Brigadir J yang dilakukan secara kedinasan itu.

Baca juga: Putri Candrawathi dan Yosua Selingkuh? Hasil Tes Kobohongan Istri Sambo Diungkap Jaksa

Baca juga: Putri Candrawathi Ngaku Semua Uang di Rekening Yosua Adalah Milik Ferdy Sambo dan Dirinya

"Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu saya tidak tahu mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan, serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," kata Putri Candrawathi.

Lalu Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, memutuskan menggelar sidang dengan saksi Putri Candrawathi digelar secara tertutup saat membahas pelecehan seksual.

Awalnya, Wahyu menanyakan kepada JPU apakah setuju ketika persidangan dengan saksi Putri Candrawathi digelar secara tertutup.

"Kemarin di persidangan sebelumnya ada permohonan tertulis dari penasihat hukum saksi dalam hal ini yang sebelumnya menjadi terdakwa bahwa sidang dari perkara pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi ini tertutup."

"Saya meminta tanggapan dari penuntut umum," kata Wahyu, Senin.

JPU lalu menolak usulan itu dan meminta agar persidangan tetap digelar secara terbuka.

"Kami menolak terhadap sidang tertutup karena berpegang pada pasal 153 ayat 3 karena ini bukan perkara kesusilaan dan perkara anak."

"Dan kemudian dari pedoman Mahkamah Agung, sama sekali tidak ada sama sekali perintah untuk menutup persidangan apabila saksinya yang bukan merupakan tindak pidana kesusilaan."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved