Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

Lakukan Penikaman Pekerja Kebun Sawit di Tanjung Leban Diamankan Unit Reskrim Polsek Bukit Batu

Pria bernama Sobirin diamankan Unit Reskrim Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Polsek Bukit Batu
Pria bernama Sobirin diamankan Unit Reskrim Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis. Tersangka penganiayaan mengakibatkan luka berat diamankan Polsek Bukit Batu, Sabtu (17/12/2022) kemarin. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Pria bernama Sobirin diamankan Unit Reskrim Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis.

Pekerja perkebunan sawit di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana itu diduga melakukan penusukan terhadap rekannya.

Peristiwa tersebut berawal pada Senin (12/12) pekan kemarin sekitar pukul 12.30 WIB di areal perkebunan sawit Desa Tanjung Leban. Saat itu Sobirin baru pulang dari memanen sawit bertemu dengan bosnya Hamzah sedang istirahat makan siang bersama beberapa orang anggotanya.

"Ketika bertemu Hamzah, sebagai bos Sobirin menanyakan dan memberikan teguran kepada Sobirin terkait aturan memanen sawit di kebun tersebut. Namun saat ditegur pekerjaannya Sobirin tidak terima dan langsung mengambil pisau," ungkap Kasatreskr Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, Senin (19/12) siang.

Sobirin saat itu langsung mencoba menikam Hamzah. Dengan cepat Hamzah langsung menghindar, saat melihat kejadian tersebut, salah satu anggota Hamzah bernama Nurliayansyah mencoba melerai dan mencoba mengamankan pisau yang di pegang rekannya tersebut.

Namun pelaku tidak terima pisaunya akan dirampas terjadi tarik menarik pisau. Saat kejadian pisau tersebut mengenai punggung serta lengan Nurliayansyah hingga mengeluarkan darah yang cukup banyak.

Melihat kejadian tersebut Hamzah langsung melarikan korban dari lokasi kejadian, namun pelaku terus mengejar mereka.

"Korban berhasil dibawa lari setelah Hamzah meminta tolong kepada warga yang melintas. Korban kemudian diselamatkan dibawa ke RSUD kota Dumai. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan peresitiwa ini Kepolsek Bukit Batu guna dilakukan proses lebih lanjut," tambah Kasat.

Mendapat laporan ini tim Reskrim Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan. Memerilsa sejumlah saksi yang melihat kejadian serta mendatangi tempat kejadian.

"Setelah peristiwa tersebut pelaku melarikan diri. Tim kita langsung melakukam pelacakan keberadaan pelaku dan berhasil mendapatkan informasi pelaku sedang berada di Jambi," tambahnya.

Berdasarkan informasi tersebut petugas langsung melakukan pengejaran. Berdasarkan informasi petugas pelaku berada di Dusun Sei Arang Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Muara Bunga Jambi.

"Sabtu kemarin Unit Reskrim Polsek Bukit Batu langsung ke Lokasi. Tim bekerja sama dengan Polsek setempat dan langsung menuju rumah Sobirin dan berhasil diamankan," tambahnya.

Saat diinterogasi Sobirin mengakui perbuatannya dan langsung diamankan petugas dan dibawa kembali ke Mapolsek Bukit Batu Polres Bengkalis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat ini terancam pasal 351 ayat (2) KUHP. Dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,"tandasnya. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved