Berita Dumai
Massa Aksi Jaring Pelapis Gelar Aksi Damai di Dumai, Ajak Masyarakat dan Pemerintah Lakukan Ini
Massa yang mengatasnamakan Jaring Pelapis membentangkan spanduk dalam aksi damai yang digelar di Bundaran Polres Dumai, Riau
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Belasan masa aksi yang menamai Jaring Pelapis (Jalinan Ranting Pemerhati Lingkungan dan pengelola Limbah Industri) menggelar aksi damai di Bundaran Polres Dumai, Selasa (20/12/2022).
Aksi damai yang dilaksanakan di Bundaran polres Dumai, tersebut berlangsung lancar dan aman, terlihat belasan Masa aksi Jaring Pelapis membentangkan poster dan spanduk.
Tulisannya, "Save Lingkungan dan Industri Sawit Nasional dari Mafia pengelola Limbah dan Bahan berbahaya beracun di kota Dumai".
Ketua Jaring Pelapis, Hendrik P Sinaga mengungkapkan, bahwa aksi damai yang dilaksanakan oleh Jaring Pelapis, sebagai langkah melindungi lingkungan dan industri sawit nasional dari mafia pengelola limbah dan bahan berbahaya beracun di Kota Dumai.
Berdasarkan catatan akhir tahun 2022 Jaring Pelapis, ada beberapa kejadian yang membahayakan lingkungan akibat limbah perusahaan industri yang ada di Dumai.
Ia menerangkan, dalam perkembangan industri di Dumai yang semakin meningkat.
Kehadiran industri diharapkan berdampak positif bagi masyarakat Dumai, baik dari segi ekonomi, sosial, terbukanya lapangan pekerjaan, percepatan pembangunan.
Namun instansi penyelenggaraan dan pengelola lingkungan hidup yang diberi wewenang dalam menjalankan fungsinya sebagai pembinaan dan pengawasan di daerah, kabupaten atau kota adalah Dinas Lingkungan Hidup, dinilai tidak sepenuh hati menjalankan fungsinya.
Padahal dalam UU Nomor 32 tahun 2009 BAB II pasal 2 dan 3.
"Bahkan pada UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 74 , pejabat pengawas Lingkungan hidup berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, mengambil sample, memeriksa alat instalasi dan memeriksa alat transportasi, terhadap setiap orang atau badan usaha yang menjalankan aktifitasnya yg menghasilkan limbah industri, baik limbah B3 maupun limbah non B3," jelasnya.
Menurutnya, perusahaan industri yang melakukan aktifitas di Dumai kurang menerapkan pengelola lingkungan hidup sebagai upaya sistematis dan terpadu sesuai dengan ijin permohonan AMDAL
Dijelaskannya, UKL-UPL yang diajukan perusahaan sebelum beroperasi Karena sering terjadi dari corong boiler pabrik, keluar partikel berwarna abu-abu kehitaman terbang ke angkasa dan menyebar sesuai arah hembusan angin yang berdampak terhadap kesehatan.
Hendrik menerangkan, berdasarkan laporan dari kelompok petani, gambut, mangrove dan nelayan Sei Geniot, kelompok petani dan nelayan di Lubuk Gaung, di Pelintung dan di Selinsing, mengeluh perihal semenjak hadirnya industri refinery factory yang ada disekitar mereka.
