Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Divonis 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Ajukan Banding, Kuasa Hukum Berharap Bisa Bebas

Firdaus Doni berharap permohonan banding bisa diterima dan klien Doni Salmanan bisa bebas dalam kasus ini.

Editor: Sesri
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Doni Salmanan dihadirkan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Divonis 4 tahun penjara, Doni Salmanan terdakwa kasus binary option Quotex mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Berkas permohonan banding telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/12/2022) oleh penasehat hukumnya Ikbar Firdaus Doni,

Firdaus Doni berharap permohonan banding bisa diterima dan kliennya bisa bebas dalam kasus ini.

"Kami melakukan upaya hukum banding, atas pertimbangan majelis hakim, yang memutus kaitan penyebaran berita bohong. Jelas itu tidak beralasan, makanya terkait putusan majelis tersebut kami sudah meregister permohonan banding," ujar Ikbar.

Sebelumnya diberitakan, pada sidang yang digelar Kamis (15/12/2022) di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Majelis hakim menyebutkan Doni Salmanan terbukti menyebarkan berita bohong.

Hakim menjatuhkan vonis, kepada terdakwa Doni Salmanan, dalam kasus binary option quotex, 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidier 6 bulan penjara.

Baca juga: Hotman Paris Heran, Vonis Doni Salmanan Beda Jauh sama Indra Kenz, Uang Milyaran Dikembalikan

Baca juga: Hakim Putuskan Aset Indra Kenz Diserahkan ke Negara, Korban Binomo Kecewa, Ini Uang Korban!

"Harapan saya jelas cuma satu, (Doni Salmanan) bebas lah. Terkait persoalan ini kita sudah tahu, bahwa ini ketika ada hukum yang dibawa ke ranah publik, gak ada aturan yang berkaitan, akhirnya dipaksakan, kalau menurut pandangan saya terlalu dipaksakan," kata Ikbar.

Ikbar mengatakan, jelas pada saat itu satgas waspada investasi, memanggil para afiliator untuk menghentikan seluruh kegiatan.

"Yang mana kegiatan tersebut, kan, belum terakomodir, belum ada aturan hukumnya yang pasti. Jadi menurut saya itu jelas hanya berupa sanksi administratif," ujar Ikbar.

"Saya pikir harusnya bebas Doni ini. Sampainya diberhentikannya kegiatan dari binary option tersebut, itu tidak ada aturan yang melarangnya," katanya.

Ikbar mengatakan, saat itu hanya ada arahan dari Satgas tersebut, untuk menghentikan kegiatannya.

"Ya, saya pikir kita harus mengedepankan asas legalitas terkait persoalan ini. Ketika tidak ada aturannya, ya jangan dipaksakan harus dipidanakan," katanya.

Maka terkait pertimbangan majelis hakim tersebut, kata Ikbar, jelas pihaknya melakukan upaya hukum banding.

"Alhamdulillah sudah teregister, mudah-mudahan bisa menjadi pertimbangan majelis tertinggi. Menurut saya, harusnya Doni bisa bebas, aturan hukumnya yang mana, dasar hukumnya yang mana, kan harus jelas," ucapnya.

( Tribunpekanbaru.com / Tribun Jabar)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved