Bendahara Desa di NTB Campurkan Uang Palsu HVS Hasil Print di Dana BLT
Bendahara Desa di NTB itu mencetak uang palsu dengan kertas HVS dan printer dari kantor desa
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang bendahara desa asal Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial YJP (31) nekat mencampurkan uang palsu hasil print kertas HVS ke dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Total Rp 9.500.000 uang palsu hasil cetakannya sendiri yang ia selipkan ke dana BLT tersebut.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta mengungkapkan modus pelaku yakni menyelipkan uang palsu di antara uang asli untuk penerima BLT.
"Jadi ada oknum desa melakukan pemalsuan rupiah, termasuk tindak pidana uang palsu. Jadi modusnya saat mengambil uang di bank untuk dana BLT masyarakat, kesempatan tersebut digunakan untuk menyelipkan uang palsu yang sudah di-print," kata Wayan, Jumat (30/12/2022).
Wayan menjelaskan, pelaku membuat uang palsu tersebut menggunakan kertas HVS, dengan printer fasilitas kantor desa.
"Dia print sendiri di kantor desa, pada saat kondisi kantor desa lagi sepi, mencetak uang palsu pecahan Rp 100.000, " kata Wayan.
Kapolres menjelaskan, aksi YJP terbongkar saat staf desa lainnya memilah uang-uang tersebut untuk dibagikan ke masyarakat.
"Pada saat dipilah-pilah uannya oleh pegawai desa yang lain, ada hal mencurigakan terhadap uang itu, kemudian setelah dicek di kantor Bank NTB, kita dapat informasi uang tersebut memang palsu," kata Wayan.
Setelah dilakukan pengembangan, kecurigaan polisi mengarah ke pada pelaku, karena pelaku yang saat itu mengambil uang Dana Desa (DD).
Pada Selasa (28/11/2022) pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya.
Adapun setelah dilakukan interogasi pelaku membuat uang palsu sebanyak Rp 9.500.000.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 36 Ayat (1) Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.
(*)