Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Perppu Cipta Kerja Dikritik Keras, Legislator DPR RI: Untuk Kepentingan Investor

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja dikritik keras Legislator DPR RI.

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi Tribun Jabar / Gani Kurniawan
Ilustrasi Demonstrasi Buruh. Perppu Cipta Kerja Dikritik Keras, Legislator: Untuk Kepentingan Investor. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja dikritik keras Legislator DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari mengkritik Perppu tersebut.

Ia menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja untuk kepentingan investor, bukan pekerja.

"Motif diterbitkan Perppu memang bukan untuk kepentingan pekerja, tapi lebih kepada investor," kata Lucy dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).

Menurut Lucy, Perppu tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor.

"Jadi, Perppu itu lebih berpihak kepada investor atau pengusaha. Hal itu juga dijadikan alasan diterbitkannya Perppu. Katanya untuk memberi kepastian hukum bagi investor," ungkap dia.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya sekaligus anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Demokrat Lucy Kurniasari.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya sekaligus anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Demokrat Lucy Kurniasari. (Istimewa / Tribunnews)

Legislator Partai Demokrat itu menegaskan bahwa belum ada keadaan yang mendesak sehingga Perppu Cipta Kerja diterbitkan.

"Penerbitan Perppu Ciptaker itu terkesan dipaksakan saat DPR RI reses. Padahal tidak ada yang mendesak untuk diterbitkan Perppu," ucapnya.

Lucy menilai alasan dampak perang Rusia-Ukraina sebagaimana disampaikan pemerintah sehingga Perppu Cipta Kerja diterbitkan, dinilainya tidak tepat.

"Adanya perang di Ukraina, tentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan Perppu. Alasan tersebut tidak cukup untuk menyatakan adanya kebutuhan mendesak menerbitkan Perppu," ujarnya.

Menurutnya, kelemahan Perppu Cipta Kerja tersebut tidak berpihak kepada pekerja, seperti aturan penentuan upah minimum.

"Idealnya penentuan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ucap Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya itu.

Selain itu, Lucy juga menyebut dalam Perppu tersebut menghilangkan aturan cuti panjang bagi pekerja.

"Selain itu, cuti panjang juga dihilangkan dalam Perppu. Padahal, cuti panjang itu sudah seharusnya diberikan kepada pekerja," tegasnya.

Ia menuturkan bahwa melalui cuti panjang, pekerja diharapkan dapat memulihkan fisik dan psikisnya sehingga dapat kembali bekerja lebih bugar dan meningkatkan kinerjanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved