Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Artis Terkini

Dari Tuntutan 11 Tahun, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara: Berharap Bebas

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.

Tribunnews/M Alivio Mubarak Junior
NIKITA PERGI KE PENGADILAN - Nikita Mirzani pergi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk jalani sidang vonis, Selasa(28/10/2025). Saat mobil hendak jalan, dilihat dari luar mobil Nikita Mirzani terus memegang tasbih digital dan terus berzikir. Mulutnya tampak komat kamit seperti melantunkan sebuah ayat. Meski menyapa Tribunnews dengan senyuman, ketika mobil hendak pergi terlihat raut wajahnya tampak cemas. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aktris kontroversial Nikita Mirzani akhirnya mendengar putusan hukum atas kasus yang menyeret namanya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nikita terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha sekaligus dokter kecantikan, Reza Gladys, pada Selasa (28/10/2025).

Putusan ini menandai babak baru dalam perjalanan panjang perkara yang sejak awal mencuri perhatian publik, terutama karena melibatkan dua sosok terkenal di dunia hiburan dan bisnis kecantikan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata majelis hakim.

Nikita Mirzani dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.

Saat itu, jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan.

Nikita Mirzani berharap divonis bebas

Sebelumnya dalam sidang dupliknya, Nikita menyampaikan harapannya agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa.

Ia menilai kasus yang menjeratnya penuh ketidakadilan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

“Selama kurang lebih delapan bulan ini saya dimasukkan ke penjara padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Saya tidak pernah mengancam, memaksa, memeras, apalagi mencuci uang,” kata Nikita pada Kamis (24/10/2025) lalu.

Baca juga: Terkuak Transaksi Fantastis Rp14 M untuk Tas, Sandra Dewi Ikhlas Aset Disita

Baca juga: Tragis, Nyawa Satu Keluarga Melayang Ditabrak Mobil di Sragen, Pengemudi Sempat Kabur 

Nikita mengaku kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, namun masih berharap pada keadilan hakim.

“Tidak ada lagi harapan saya terhadap aparat penegak hukum lain, selain berharap kepada Bapak Hakim yang Mulia. Saya bukan penjahat, apalagi pelaku kejahatan pencucian uang,” ucap Nikita.

Dengan suara bergetar, Nikita meminta agar majelis hakim memberikan putusan bebas karena yakin dirinya tidak bersalah.

“Saya mohon agar Bapak Hakim yang Mulia membebaskan saya, karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan,” katanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved