Simak Baik-baik, dengan Perppu Cipta Kerja Perusahaan Bisa Mem-PHK Pekerja Atas Alasan Ini
Di bawah Perppu Cipta Kerja, buruh atau pekerja kini bisa di-PHK dengan berbagai alasan yang diatur dalam aturan pemerintah tersebut.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Di bawah Perppu Cipta Kerja, buruh atau pekerja kini bisa di-PHK dengan berbagai alasan yang diatur dalam aturan pemerintah tersebut.
Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).
Perppu Cipta Kerja tersebut memuat sejumlah aturan yang telah diubah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Satu di antara yang dimuat dalam Perppu tersebut adalah terkait sejumlah alasan yang dibolehkan bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal tersebut dimuat dalam BAB IV tentang Ketenagaakerjaan Bagian Kedua tentang Ketenagakerjaan.
Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam pasal 154A.
Berikut ini aturan-aturan terkait hal tersebut dalam Perppu Cipta Kerja yang dirangkum Tribunnews.com pada Senin (2/1/2023).
Di antara Pasal 154 dan Pasal 155 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 154A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 154A
(1) Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;
b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
| Pemprov Riau Bentuk Satgas PHK, Siap Jembatani Pekerja Terdampak dengan Dunia Usaha |
|
|---|
| Tuding Ada Peran Jokowi hingga Silfester Tak Kunjung Dipenjara, Relfy Harun Soroti Lawan Politik |
|
|---|
| Komentari Kader PSI di Kabinet Prabowo, Pengamat Sebut Sebagai 'Orang Jokowi' |
|
|---|
| Cecar Skripsi Jokowi, Roy Suryo Soroti Lembar Pengesahan: Aduh, Konyol Banget Ini |
|
|---|
| Orangtua di-PHK atau Kesulitan Ekonomi? Unri Buka Pengajuan Penurunan UKT Semester Ganjil 2025/2026 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.