Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Simak Baik-baik, dengan Perppu Cipta Kerja Perusahaan Bisa Mem-PHK Pekerja Atas Alasan Ini

Di bawah Perppu Cipta Kerja, buruh atau pekerja kini bisa di-PHK dengan berbagai alasan yang diatur dalam aturan pemerintah tersebut.

Editor: Ilham Yafiz
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi Buruh. Simak Baik-baik, dengan Perppu Cipta Kerja Perusahaan Bisa Mem-PHK Pekerja dengan Alasan Ini. 

l. Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat
ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

m. Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;

n. Pekerja/ Buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/Buruh meninggal dunia.

(2) Selain alasan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan alasan Pemutusan Hubungan Kerja lainnya dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah.

SUMBER:
https://www.tribunnews.com/bisnis/2023/01/02/perppu-cipta-kerja-bolehkan-perusahaan-phk-pekerjanya-karena15-alasan-ini?page=all.

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved