Simak Baik-baik, dengan Perppu Cipta Kerja Perusahaan Bisa Mem-PHK Pekerja Atas Alasan Ini
Di bawah Perppu Cipta Kerja, buruh atau pekerja kini bisa di-PHK dengan berbagai alasan yang diatur dalam aturan pemerintah tersebut.
l. Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat
ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
m. Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
n. Pekerja/ Buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/Buruh meninggal dunia.
(2) Selain alasan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan alasan Pemutusan Hubungan Kerja lainnya dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah.
SUMBER:
https://www.tribunnews.com/bisnis/2023/01/02/perppu-cipta-kerja-bolehkan-perusahaan-phk-pekerjanya-karena15-alasan-ini?page=all.
( Tribunpekanbaru.com )
| Pemprov Riau Bentuk Satgas PHK, Siap Jembatani Pekerja Terdampak dengan Dunia Usaha |
|
|---|
| Tuding Ada Peran Jokowi hingga Silfester Tak Kunjung Dipenjara, Relfy Harun Soroti Lawan Politik |
|
|---|
| Komentari Kader PSI di Kabinet Prabowo, Pengamat Sebut Sebagai 'Orang Jokowi' |
|
|---|
| Cecar Skripsi Jokowi, Roy Suryo Soroti Lembar Pengesahan: Aduh, Konyol Banget Ini |
|
|---|
| Orangtua di-PHK atau Kesulitan Ekonomi? Unri Buka Pengajuan Penurunan UKT Semester Ganjil 2025/2026 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.