Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Ferdy Sambo

Bharada E Lihat Ferdy Sambo Dua Kali Mengokang Senjata saat Pembunuhan Brigadir J

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bharada E juga mengatakan jika Ferdy Sambo memakai dua senjata yang berbeda.

Editor: Sesri
DOKUMENTASI TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN
Perintah Ferdy Sambo Kembali Diungkap dalam Sidang Lanjutan Kasus Kematian Brigadir J. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bharada E mengungkap melihat Ferdy Sambo dua kali mengokang senjata saat insoden pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bharada E juga mengatakan jika Ferdy Sambo memakai dua senjata yang berbeda.

Pertama menggunakan senjata Glock17  saat menembak Brigadir J dan dinding di arah tangga.

Selanjutnya, senjata kedua jenis HS saat menembak tembok di atas TV.

“Tadi saudara setelah menembak, saudara mendengar kokangan berapa kali?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

“Dua kali bapak. Sekali pistol yang waktu maju pertama, yang kedua pada saat menembal ke atas TV bapak, dikokang lagi,” jawab Bharada E

Lalu, JPU pun kembali memastikan apakah Bharada E sempat melihat pergerakan Ferdy Sambo mengokang senjata.

Dia pun memastikan dirinya melihat Ferdy Sambo mengokang senjata tersebut.

Baca juga: Kesaksian Bharada E, Ferdy Sambo Dua Kali Mengokang Senjata Api di Duren Tiga

Baca juga: Kabar Terbaru Putri Ferdy Sambo, Ungkap Resolusi 2023, dan Kabar Terbaru Sang Ayah

“Lihat bapak,” tegas Bharada E

“Dua kali waktu itu ‘krak-krak’ atau sekali?” tanya JPU.

“Sekali dulu,” jawab Bharada E.

Lalu, Bharada E pun melihat Ferdy Sambo berbalik arah dan menembak ke atas tangga dan ke atas TV. Dia menembak memakai dua senjata yang berbeda.

Jaksa melanjutkan pertanyaannya mengenai kebiasaan Yosua dalam menggunakan senjata. Dia bertanya apakah Yosua merupakan seorang kidal.

“Saudara kan akrab dengan Yosua, saudara tau kebiasaan dia, apakah saudara Yosua kidal?” tanya JPU.

“Tidak, kanan,” jawab Bharada E.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved